Posting Video Bareng Wanita Berbikini, Abu Janda Sindir Ustaz yang Perkosa Santrinya: Bukan Salah Pakaiannya, Syar'ikan Dulu Otakmu!

| 13 Dec 2021 12:21
Posting Video Bareng Wanita Berbikini, Abu Janda Sindir Ustaz yang Perkosa Santrinya: Bukan Salah Pakaiannya, Syar'ikan Dulu Otakmu!
Abu Janda dan ustaz yang perkosa belasan santri di Bandung. (Foto: Instagram/Permadi Ary)

ERA.id - Pegiat media sosial, Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda kembali menyindir kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ustaz terhadap 12 santriwatinya.

Lewat postingan di Instagramnya, Senin (13/12/2021) Abu Janda membagikan sebuah video dengan background wanita berbikini.

Ia lantas menyebut bahwa pemandangan seperti itu yakni wanita berbikini sudah biasa di Bali. Namun, tidak ada kasus pemerkosaan.

"Justru kasus yang sedang marak, ustaz perkosa santrinya, saya yakin santrinya pasti pakai baju syar'i serba tertutup, malah diperkosa!" kata Abu Janda, dikutip ERA.id.

Abu Janda juga mengatakan bahwa pemerkosaan terjadi bukan lantaran pakaian si wanita yang mengundang nafsu, melainkan karena otak si pelaku yang cenderung mesum.

"Jadi jelas kan, yang salah bukan pakaiannya yang salah otak laki-lakinya cabul," kata Abu Janda.

"Jadi jangan ngatur cara wanita berpakaian, atur dulu otak mu kawan," lanjut dia.

Abu Janda kemudian mengingatkan bahwa yang perlu diperhatikan selain pakaian serba tertutup adalah pikiran yang syar'i.

"Kalo otakmu mesum, pake pakaian serba tertutup pun kau pasti nafsu, syar'ikan dulu otakmu," kata dia.

Postingan itu pun mendapat reaksi beragam dari warganet hingga mendapat 8.213 likes.

"Kali ini aku setuju bang🔥," kata akun @monteber****.

"Wkwkwkwkwk, setuju bang, bener ini, SYAR'I KAN DULU OTAKMU😂," kata @jnggo****.

"Aduuuh...aku padamu deh bang permadi❤️❤️ lanjutkan speak up demi kebenaran!🙏 Welcome to Bali and Happy honeymoon 👩‍❤️‍👨," kata @shapa****.

"Itu makanya kata Nabi juga “tundukkan, pandanganmu !” emang artinya suruh control dari diri sendiri," kata @nityapu*****.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyebut guru sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial HW (36) terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya yang memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono.

Dia menjelaskan aksi tak terpuji itu diduga sudah HW lakukan sejak tahun 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.

Rekomendasi