Girang Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Abu Janda: Mati Memang Pantas untuk Ustaz Predator yang Mangsa Santrinya..

| 11 Jan 2022 18:37
Girang Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Abu Janda: Mati Memang Pantas untuk Ustaz Predator yang Mangsa Santrinya..
Abu Janda dan Herry Wirawan. (Foto: Istimewa)

ERA.id - Herry Wirawan (36), terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Menanggapi itu, pegiat media sosial, Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda mengaku puas dengan tuntutan mati untuk Herry Wirawan.

Menurut dia, predator seksual yang telah memperkosa 13 santriwatinya memang selayaknya dihukum mati.

"Saya puas dengan tuntutan hukuman mati dari pak jaksa..mati memang pantas buat ustadz predator yang mangsa santrinya, matilah kau!" tulis Abu Janda di akun Instagram pribadinya, dilihat ERA.id, Selasa (11/1/2022).

Abu Janda menyebut bahwa selama ini banyak para kadrun yang marah saat dirinya menyebut 'jangan ngatur wanita berpakaian, syar'ikan dulu otakmu'.

Sebab hal itu terlalu berat bagi mereka yang berpikiran mesum.

"Waktu saya bikin konten "jangan ngatur wanita berpakaian, SYAR'IKAN DULU OTAKMU".. kadrun se-Indonesia kejang kejang kelojotan berjamaah 😂 rupanya bagi mereka terlalu berat untuk ngatur otak supaya tidak mesum 😊," kata Abu Janda.

"BRAVO PAK JAKSA 👍👍 semoga lekas ke neraka diperkosa 72 bidadara," lanjut dia.

Untuk diketahui, selain hukuman mati, Herry Wirawan juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia hingga perampasan aset kekayaan untuk membiayai kehidupan korban dan anak-anak yang dilahirkan.

Jaksa pun meminta kepada majelis hakim agar identitas Wirawan pun disebarkan sebagai pelaku asusila terhadap para perempuan santri remaja.

Herry dituntut bersalah sesuai pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Ia lantas didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 13 orang perempuan santri remaja. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan sebab yang beraneka dan sangat serius, mulai dari korban hamil hingga melahirkan.

Kejahatan seksual Herry  Wirawan itu terjadi pada antara 2016 hingga 2021 di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan, di antaranya hotel dan apartemen.

Rekomendasi