Eks Dirjen Hubla Menerima Vonis Hakim
Eks Dirjen Hubla Menerima Vonis Hakim

Eks Dirjen Hubla Menerima Vonis Hakim

By Fitria Chusna Farisa | 17 May 2018 13:34
Jakarta, era.id – Mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono menerima putusan hakim yang menjatuhinya hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp300 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

Dia divonis bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi, berupa menerima suap dan gratifikasi untuk proyek pengerukan laut.

“Jadi, apakah saudara sudah menerima atau masih pikir-pikir?” tanya Hakim Ketua Saifudin Zudhri kepada Tonny di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).

“Saya menerima,” jawab Tonny singkat.

Kontras dengan Tonny, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir. Hal ini lantaran vonis yang dijatuhkan hakim kepada Tonny lebih sedikit dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subider empat bulan kurungan.

“Kami masih pikir-pikir,” ujar jaksa.

Baca Juga: Eks Dirjen Hubla Divonis 5 Tahun Penjara

Baca Juga: Eks Dirjen Hubla Jadi Justice Collaborator karena Kooperatif

Tonny menerima vonis hakim lantaran dirinya mengaku telah berbuat salah. Ia mengaku siap menjalani masa hukuman sesuai dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

“Saya juga mantan Misdinar (Putra Gereja). Saya akan melakukan apa yang pernah saya alami selama jadi Misdinar, mengakui dosa pada pastur. Itu yang saya lakukan sekarang. Saya tidak ada niat untuk menghindar karena memang saya salah,” tutur Tonny usai persidangan.

Dalam hal ini, Tonny terbukti bersalah menerima suap dalam pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Hubla Tahun Anggaran 2016-2017. Ia menerima uang yang jumlahnya mencapai Rp2,3 miliar dari mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, pemenang tender dalam proyek pengerukan di sejumlah perairan di Indonesia. 

Tonny juga terbukti menerima gratifikasi yang nilainya mencapai lebih dari Rp20 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam pecahan berbagai mata uang, yaitu Rp5,8 miliar, 479.700 dolar AS, 4.200 euro, 15.540 pound sterling Inggris, 700.249 dolar Singapura, dan 11.212 ringgit Malaysia, serta benda berharga lainnya.

Rekomendasi
Tutup