Samadikun Hartono Kembalikan Duit Korupsi Rp87 M
Samadikun Hartono Kembalikan Duit Korupsi Rp87 M

Samadikun Hartono Kembalikan Duit Korupsi Rp87 M

By Aditya Fajar | 17 May 2018 14:34
Jakarta, era.id - Terpidana kasus BLBI Samadikun Hartono mengembalikan uang Rp87 miliar kepada kas negara. Uang 'segunung' itu diserahkan kepada pihak kejaksaan secara tunai dari total Rp169 miliar uang yang dikorupsi terkait kasus dana talangan BLBI.

"Pada hari ini yang (Samadikun) bersangkutan telah membayar sebagai pelunasan kewajibannya pada pemerintah sebesar Rp87.472.986.461 secara tunai," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Tony Spontana di Plaza Mandiri, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).

"Dengan ini resmi kita serahkan, pembayaran ini melalui Bank Mandiri untuk selanjutnya diserahkan kepada kas negara," lanjutnya.

Lanjut Tony, ia mengimbau kepada para terpidana lainnya yang masih mempunyai tanggungan denda uang pengganti untuk segera membayarkannya kepada negara. Jika tidak maka kejaksaan akan mengambil langkah tegas.

"Kelak ke depan kita akan mengambil langkah-langkah yang tegas dalam arti semua fasilitas dan hak-hak yang selama ini boleh diberikan kepada terpidana kami akan perhitungan kembali apabila yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kewajibannya itu kepada negara," jelas Tony.

Supaya kamu tahu, Samadikun Hartono pernah kabur selama 13 tahun setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis. Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara.

Samadikun tertangkap usai menonton F1 di China pada 17 April 2016 silam setelah pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan otoritas negeri itu. Setelah itu, Samadikun Hartono langsung dideportasi ke Indonesia pada 21 April 2016.

Tak hanya diwajibkan untuk mengembalikan uang korupsi sebanyak RP169,4 miliar. Aset-aset lainnya milik Samadikun juga akan disita oleh kejaksaan, apabila ia tak sanggup mengembalikan kerugian negara. Tercatat, sebelumnya Samadikun baru mengembalikan uang penggati sebanyak Rp1 miliar ke Kejari Jakarta Pusat pada 20 Maret 2018 melalui transfer bank.

Rekomendasi
Tutup