"Terpidana perkara korupsi atas nama Samadikun Hartono, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti Rp 169.472.960.461 miliar," ujar Kajati DKI Jakarta Tony Spontana di Gedung Plaza Mandiri, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).
Dalam rinciannya, Samadikun telah menyicil uang denda pengganti sejak 2016. Kemudian dia dua kali menyicil pada 2017, yaitu Rp20 miliar dan pada 2018 kembali dibayarkan sebesar Rp1 miliar.
Tak hanya itu, Tony menegaskan bahwa Samadikun mengembalikan uang denda pengganti tanpa menjual aset yang disita oleh Kejaksaan. Dengan pembayaran hari ini, artinya Samadikun telah melunasi uang yang dikorupsinya.
"Pertama ini murni pembayaran Rp 87 miliar sekian bukan dari penjualan aset yang disita, clear. Kemudian kedua sebetulnya ini bukan dibayar cash ya. Jadi oleh yang bersangkutan telah ditransfer ke rekening bank mandiri dan ini kami memastikan sebagai simbol untuk simbolis saja uang ini sudah pasti masuk ke rekening bank mandiri dan saya harus pastikan juga akan disetorkan ke kas negara," papar Tony.
Baca Juga: Tiga Hal Ini Bisa Bebaskan Indonesia dari Korupsi
"Ini artinya dengan pelunasan dengan kewajiban melunasi uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan, ini berarti sudah tidak ada sangkut paut lagi dengan aset-aset yang bersangkutan, sudah selesai kewajiban dia," tambahnya.
Supaya kamu tahu, Samadikun Hartono pernah kabur selama 13 tahun setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis. Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara.
Samadikun tertangkap usai menonton F1 di China pada 17 April 2016 silam setelah pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan otoritas negeri itu. Setelah itu, Samadikun Hartono langsung dideportasi ke Indonesia pada 21 April 2016.