KPK Telusuri Anggaran Proyek Kasus Bakamla

| 17 May 2018 20:06
KPK Telusuri Anggaran Proyek Kasus Bakamla
Gedung KPK (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - Dalam beberpa bulan terakhir, KPK telah memeriksa 28 orang saksi termasuk politikus Partai Golkar. Mereka diperiksa berkaitan dengan proyek satelite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan tersangka Fayakhun Andriadi.

"Hingga hari ini, penyidik telah memeriksa sekurangnya 28 orang saksi untuk tersangka FA. Yang bersangkutan juga telah diperiksa sekurangnya empat kali pada bulan Maret-April 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Kamis, (17/5/2018).

Adapun sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh KPK meliputi anggota DPR hingga sejumlah politikus Partai Golkar seperti Wakil Korbid Kajian Strategis dan Intelijen Yorrys Raweyai, Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Basri Baco, Ketua DPD Golkar Jakarta Utara Olsu Babay, serta kader Golkar Bukhori.

Selain itu hari ini, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta terkait. Di mana proses penyelidikan KPK akan lebih mendalami mekanisme pembahasan hinggak pengesahan RKA-K/L dalam APBN-Perubahan tahun anggaran 2016 untuk Bakamla.

"Tentu saja kita mendalami kalau memang ada informasi-informasi baik soal aliran dana atau pun proses penganggaran terkait perkara yg sedang kita sidik ini. Secara spesifik aliran dana kemana tentu kami belum bisa sampaikan karena itu sifatnya teknis di penyidikan," jelas Febri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Fayakhun dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang total anggarannya mencapai nilai Rp1,2 triliun.

Fayakhun disebut menerima fee sebesar satu persen atau senilai Rp12 miliar dari Fahmi Darmansyah selaku pihak swasta. Pemberian suap uang tersebut secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buah Fahmi. Tak hanya menerima uang dalam pecahan rupiah, politisi Partai Golkar itu juga menerima 300.000 USD.

Anggota DPR RI tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi