Heboh! Beredar Foto Pecahan Uang Kertas Rp200.000, Resmi Diedarkan Hari Ini, Benarkah?

| 22 Dec 2021 10:41
Heboh! Beredar Foto Pecahan Uang Kertas Rp200.000, Resmi Diedarkan Hari Ini, Benarkah?
Hoaks uang kertas pecahan Rp200.000. (Foto: turnbackhoax.id)

ERA.id - Beredar foto uang kertas pecahan Rp200.000 yang diklaim resmi diedarkan pada 21 Desember 2021. Informasi itu diunggah oleh akun Facebook bernama Saimah Wati.

Setelah ditelusuri, dilansir laman turnbackhoax.id, informasi tersebut merupakan klaim yang salah.

Faktanya, bukan uang kertas. Benda yang ada di foto itu sebenarnya adalah voucher potongan harga untuk pembelian produk Polo Ralph Lauren Indonesia yang hanya berlaku pada periode dan tempat tertentu.

Sebelumnya, klaim ini pernah beredar dan diperiksa fakta melalui artikel berjudul “[SALAH] Uang Pecahan Rp 200 Ribu Resmi Diluncurkan” yang diterbitkan di situs turnbackhoax.id pada 20 Agustus 2020. Dilansir dari artikel ini, foto yang identik, diunggah oleh pengguna situs Bukalapak dengan keterangan “Voucher value seharga Rp 50.000,- senilai dengan Rp 200.000,- di Polo”

Di bagian deskripsinya, tertulis keterangan:

"Voucher Polo Ralph Lauren Indonesia.

Voucher value seharga Rp 50.000,- senilai dengan Rp 200.000,- di Polo Ralph Lauren Indonesia.

Syarat & Ketentuan:

– Voucher ini tidak dapat diuangkan.

– Hanya berlaku pada tanggal dan nama toko yang tertera di voucher.

– Berlaku untuk minimal pembelian Rp 1.000.000,-

– 1 Voucher hanya untuk 1 transaksi.

– Tidak dapat digabung dan tidak berlaku kelipatan."

Selain itu, Polo Ralph Lauren Indonesia telah mengkonfirmasi kepada AFP lewat pesan tertulis tanggal 20 Juni 2019 bahwa foto yang diklaim uang tersebut sesungguhnya adalah voucher belanja yang telah dikeluarkan perusahaan itu pada bulan Februari 2016.

“Mata uang pecahan Rp.200.000 yang ramai dibicarakan, sebenarnya adalah voucher potongan harga untuk pembelian produk kami pada periode dan tempat tertentu. Untuk desainnya kami memang membuatnya mirip seperti mata uang umumnya di indonesia. Tetapi seluruh materi yang terkandung di dalam desain uang tersebut TIDAK MENGANDUNG ELEMEN YANG MEMILIKI HAK CIPTA DARI DESAIN MATA UANG NASIONAL INDONESIA,” tulis Polo Ralph Lauren Indonesia kepada AFP.

Selain itu, melalui akun Twitter resminya pada 28 April 2018, Bank Indonesia menyatakan bahwa informasi terkait uang pecahan Rp 200 ribu tersebut adalah tidak benar. Sampai saat ini, uang Rupiah pecahan terbesar adalah Rp100.000, dan untuk tiap uang pecahan baru yg dikeluarkan, BI akan mengeluarkan pernyataan resmi di media massa & web bi.go.id.

Rekomendasi