"Belum ada putusan apakah banding atau tidak banding, karena kami sedang mempertimbangkan atau menggunakan waktu yang diberikan Undang-Undang untuk berpikir tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (17/5).
Sesuai Undang-Undang, KPK memang memiliki waktu sekitar tujuh hari untuk memutuskan pengajuan banding terhadap putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa.
Dalam waktu tujuh hari tersebut, Febri menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan melakukan analisis serta pembahasan internal terkait putusan hakim tersebut serta langkah lanjutan yang akan diambil.
Baca Juga : Eks Dirjen Hubla Divonis 5 Tahun Penjara
Persidangan kasus korupsi Hubla Kemenhub. (Fitria/era.id)
Baca Juga : Eks Dirjen Hubla Jadi Justice Collaborator karena Kooperatif
"Nanti jaksa akan membuat analisis dan membahas secara internal apa sikap KPK," ungkapnya.
Meski begitu, KPK tetap mengapresiasi dikabulkannya permohonan status justice collaborator mantan Dirjen Hubla itu yang dianggap sebagai pertimbangan yang meringankan dalam menjatuhkan vonis.
"Perlu kita apresiasi juga terkait dengan posisi sebagai justice collaborator yg dikabulkan hakim juga dan dipertimbangkan sebagai faktor yg meringankan," jelas Febri.
Baca Juga : Bekas Dirjen Hubla Dituntut 7 Tahun Penjara
"sikap ini tentu perlu menjadi sikap bersama seorang penegak hukum karena seorang JC tentu saja perlu dihargai meskipun ketika diakui divonis bersalah, namun vonis yg lebih ringan dan pemenuhan beberapa hak hak juga perlu kita lakukan," sambungnya.
Sebagai informasi, mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta rupiah dengan subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih kecil dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam persidangan sebelumnya, Tonny dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta rupiah dengan subsider 4 bulan kurungan.
(Infografis/era.id)