KPK Bakal Telusuri Penerima Suap Lain Dalam Kasus Dirjen Hubla

| 23 May 2018 06:51
KPK Bakal Telusuri Penerima Suap Lain Dalam Kasus Dirjen Hubla
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Wardhany Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Setelah hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Dirjen Hubla Antonius Tony Budiono, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menelusuri adanya keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menerima aliran uang suap dari pihak swasta.

Muncul dugaan penerima uang suap itu antara lain mantan staf ahli Ignasius Jonan. Nama itut muncul dari pengakuan Tony saat masih duduk di kursi terdakwa.

Menanggapi itu, Juru bicara KPK Febri Diansyah enggan mengonfirmasi adanya temuan fakta di persidangan tersebut. Menurut Febri, semua fakta yang muncul di persidangan harus diperkuat dengan barang bukti.

"Kalau fakta-fakta di persidangan itu nanti dirumuskan dan akan dilihat JPU. Jadi kemungkinan pendalaman nanti bisa dilakukan nanti diputuskan oleh JPU. Kami melihat fakta-fakta itu tidak secara parsial melainkan secara keseluruhan," ungkap Febri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/5/2018).

Baca Juga : Tonny Budiono Dikasih 20 Ribu USD dari Ignasius Jonan

Meski begitu, mantan aktivis antikorupsi ini tidak membantah adanya kemungkinan pengembangan dari kasus suap tersebut. Namun, ia menegaskan diperlukan bukti yang kuat sebelum proses penyelidikan baru dimulai. "Kemungkinan pengembangan ada, sepanjang memang ada informasi atau bukti-bukti yang bisa kita dalami lebih lanjut," imbuhnya.

Ia mengaku meski banyak fakta persidangan yang ada namun hal tersebut tentu perlu dicermati lebih dalam lagi oleh KPK. Apa saja fakta itu, kata dia, belum bisa disampaikan secara spesifik.

Baca Juga : Datang ke KPK, Idrus Diperiksa soal Kasus Bakamla

Sebagai informasi, mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta rupiah dengan subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih kecil dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam persidangan sebelumnya, Tonny dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta rupiah dengan subsider 4 bulan kurungan.

Rekomendasi