KPK Apresiasi Kejaksaan soal Eksekusi Uang Korupsi Samadikun
KPK Apresiasi Kejaksaan soal Eksekusi Uang Korupsi Samadikun

KPK Apresiasi Kejaksaan soal Eksekusi Uang Korupsi Samadikun

By Ahmad Sahroji | 18 May 2018 09:01
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pengembalian kerugian negara yang berhasil dilakukan oleh Kejaksaan Agung dari koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono.

Adapun total pengembalian yang dilakukan oleh Samadikun mencapai Rp169,4 miliar dan uang tersebut telah dimasukan ke dalam kas negara.

"Saya kira kalau ada terpidana yang kemudian membayarkan kewajibannya apakah itu uang pengganti atau kewajiban lain tentu itu positif ya, karena itu salah satu kinerja juga dari aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, (18/5).

Namun penanganan kasus BLBI ini, kata Febri, tak berhenti hanya pada pengembalian kerugian negara tersebut. Karena saat ini, KPK juga tengah menyidangkan seorang terdakwa dalam kasus ini yaitu Sjafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala BPPN.

Baca Juga : Samadikun Lunasi Uang Pengganti Rp169 M Tanpa Jual Aset

Duit korupsi yang dikembalikan Samadikun Hartono. 

Baca Juga : Samadikun Hartono Kembalikan Duit Korupsi Rp87 M

"KPK saat ini sedang menangani satu kasus BLBI juga dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dari BPPN. Kami sedang concern juga dalam kasus ini karena kerugian negaranya kan cukup besar ya. Diduga sekitar Rp4,58 triliun dan rencananya Senin depan ada agenda sidang lanjutan," ungkap Febri.

Pimpinan KPK pun telah menugaskan Jaksa Penuntut Umum KPK yang telah qualified untuk menghadapi sangkalan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Febri juga menolak kasus BLBI ini adalah kasus perdata seperti yang disampaikan oleh pengacara Sjafruddin, Yusril Ihza Mahendra. Febri menyebut bahwa kasus ini murni kasus tindak pidana korupsi.

"Pimpinan KPK sudah menugaskan tim JPU yang qualified untuk menghadapi seluruh sangkalan atau membuktikan perbuatan SAT di Pengadilan nanti dan kami yakin ini adalah kasus dengan dugaan tindak pidana korupsi karena kerugian negaranya besar," jelasnya.

Baca Juga : Terdakwa BLBI Syarifuddin Sebut Dakwaan KPK Salah

"Kita tahu persis ketika ada usulan penghapusan write off pada saat itu di rapat kabinet sebenarnya tidak pernah ada persetujuan di rapat kabinet tersebut. Namun tetap saja kemudian dipandang Sjamsul Nursalim sudah memenuhi kewajibannya sehingga diberikan surat keterangan lunas tersebut ini yang kami pandang merugikan negara sampai dengan Rp4,58 triliun,” sambungnya.

Febri juga menyebut, pihaknya tak hanya berfokus pada pengusutan kasus korupsi saja namun KPK juga akan berkonsentrasi pada asset recovery.

"KPK punya tugas juga untuk memaksimalkan asset recovery. Di sini meskipun pertama kali kita akan firm-kan dulu dengan memproses terdakwa yg sekarang," kata dia.

Sebagai informasi, terpidana kasus BLBI Samadikun Hartono mengembalikan uang Rp87 miliar kepada kas negara. Uang 'segunung' itu diserahkan kepada pihak kejaksaan secara tunai dari total Rp169 miliar uang yang dikorupsi terkait kasus dana talangan BLBI.

(Infografis/era.id)

Rekomendasi
Tutup