Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar menyebut, petugas kemanan yang disiapkan antara lain, 152 personel dari Polri dan 30 personel dari TNI.
"Kita tempatkan anggota-anggota kita yang bersenjata mengawasi semua kegiatan orang per orang yang di dalam gedung ini termasuk juga yang ada di luar kantor pengadilan. Itu yang perlu kita antisipasi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar, Jumat (18/5/2018).
Pantauan era.id di lokasi, akses area persidangan yang biasanya terbuka untuk umum ditutup rapat. Kemudian, seluruh pengunjung yang memasuki area pengadilan diperiksa ketat oleh pihak kepolisian, mulai dari penggeledahan tas hingga kantong pakaian.
Baca Juga : Jelang Vonis Aman Abdurrahman, Keamanan Diperketat?
(Yohanes/era.id)
(Yohanes/era.id)
(Yohanes/era.id)
Baca Juga : Membaca Sel Teroris Indonesia
Bahkan, pengunjung yang tidak jelas kepentingannya tidak diperbolehkan masuk. Selain itu, personel TNI juga bersiap mengamankan di luar area persidangan. Pengamanan ini, kata Indra, merupakan upaya kepolisian dan TNI agar menjaga keamanan dan mencegah terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Harus betul-betul steril karena itu salah satu aksi yang harus kita hindari. Oleh karena itu kita sterilkan di gedung, di luar gedung kita sterilkan semua. Jadi betul-betul kantor ini aman dari benda-benda yang mencurigakan," kata dia.
Aman Abdurrahman dikawal ketat tim Densus 88. (Bule/era.id)
Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jaksel, Jumat (18/5/2018). (Sandy/era.id)
Baca Juga : Adakah Peran Aman Abdurrahman dalam Negosiasi?
Aman Abdurraman adalah tokoh yang diduga sebagai otak di balik beberapa organisasi teroris paham radikal. Ia bertugas sebagai penyebar paham radikalisme melalui dakwah dan pengajaran tatap muka berupa mentoring kepada sejumlah pemimpin organisasi, salah satunya pemimpin JAD Zainal Anshori.
Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman adalah terdakwa kasus bom Thamrin pada Januari 2016 silam. Aman dituduh berperan sebagai pengendali di balik teror tersebut. Dia juga dianggap berperan dalam perekrutan pelaku aksi teror. Dalam kasus itu, Aman dijerat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(Infografis/era.id)