Aman Abdurrahman Keberatan Dituntut Hukuman Mati
Aman Abdurrahman Keberatan Dituntut Hukuman Mati

Aman Abdurrahman Keberatan Dituntut Hukuman Mati

By akuntono | 18 May 2018 12:22
Jakarta, era.id - Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurahman, keberatan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Aman mengajukan nota pembelaan atas tuntutan mati tersebut.

 

"Nota pembelaan atau pleidoi akan dibuat masing-masing," kata Aman sembari terduduk di kursi terdakwa dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

 

Usai mendengar respons Aman, majelis hakim menutup sidang dan memutuskan sidang lanjutan akan berlangsung pada, Jumat (25/5/2018). Aman pun langsung dibawa ke ruang tahanan dengan pengawalan aparat bersenjata lengkap.

 

JPU menuntut Aman Abdurahman dengan hukuman mati. Jaksa menilai pentolan ISIS di Indonesia itu telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

 

"Menuntut Aman Abdurrahman, alias Oman Rochman, alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Anita.

Baca Juga: Aman Abdurrahman Dalang Bom Bali Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman dalam sidang pembacaan tuntutan, Jumat (18/5/2018). (Jafriyal/era.id)

Baca Juga: Rentetan Teror di Indonesia

 

Kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjati, mengatakan bakal menyiapkan nota pembelaan kliennya. Menurut Asrudin, segala bukti yang disampaikan JPU tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan tersebut.

"Menurut kami penasihat hukum, itu tidak terbukti. Kenapa, semua saksi yang hadir di pengadilan menyatakan bahwa, Aman Abdurraman tidak suka kekerasan, tidak suka amaliah," kata dia.

Meski demikian, dia tidak menyangkal keterlibatan kliennya dengan khilafah, tapi menampik jika Aman menyuruh pengikutnya melakukan kekerasan. Kata Asrudin, Aman hanya menyarankan pengikutnya berangkat ke Suriah, tempat ajaran khilafah dideklarasikan.

Selain itu, dia juga menyangkal keterlibatan Aman dengan kasus teror yang terjadi di Mako Brimob, bom Surabaya dan sejumlah penyerangan yang terjadi beberapa hari yang lalu. Menurut Asrudin, tidak mungkin Aman terlibat dalam kasus teror tersebut karena kliennya dijaga ketat di Mako Brimob.

"Kalau dikaitkan dengan serangan teroris itu, bagaimana dia terlibat. Beliau sementara dalam tahanan. Kalau napi ingin ketemu, itu urusan napi. Mungkin mereka menganggap Aman yang dituakan. Dia orang yang dituakan di JAD," kata Asrudin.

Aman Abdurraman diduga menjadi otak di balik beberapa organisasi teroris yang beraksi di Indonesia. Dia bertugas sebagai penyebar paham radikalisme melalui dakwah dan pengajaran tatap muka berupa mentoring kepada sejumlah pemimpin organisasi, salah satunya pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Zainal Anshori.

Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman adalah terdakwa kasus bom Thamrin yang terjadi di pos polisi pada Januari 2016.

Aman dituduh berperan sebagai pengendali di balik teror tersebut. Dia juga dianggap berperan dalam perekrutan pelaku aksi teror. Dalam kasus itu, Aman dijerat Pasal 14 Jo Pasal 6 Perppu No 1/2002 sebagaimana ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan kedua Primer Pasal 14 jo Pasal 7 Perppu No 1/2002 sebagaimana ditetapkan jadi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Rekomendasi
Tutup