Baca Juga: Aman Abdurrahman Dalang Bom Bali Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman dalam sidang pembacaan tuntutan, Jumat (18/5/2018). (Jafriyal/era.id)
Baca Juga: Rentetan Teror di Indonesia
Kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjati, mengatakan bakal menyiapkan nota pembelaan kliennya. Menurut Asrudin, segala bukti yang disampaikan JPU tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan tersebut.
"Menurut kami penasihat hukum, itu tidak terbukti. Kenapa, semua saksi yang hadir di pengadilan menyatakan bahwa, Aman Abdurraman tidak suka kekerasan, tidak suka amaliah," kata dia.
Meski demikian, dia tidak menyangkal keterlibatan kliennya dengan khilafah, tapi menampik jika Aman menyuruh pengikutnya melakukan kekerasan. Kata Asrudin, Aman hanya menyarankan pengikutnya berangkat ke Suriah, tempat ajaran khilafah dideklarasikan.
Selain itu, dia juga menyangkal keterlibatan Aman dengan kasus teror yang terjadi di Mako Brimob, bom Surabaya dan sejumlah penyerangan yang terjadi beberapa hari yang lalu. Menurut Asrudin, tidak mungkin Aman terlibat dalam kasus teror tersebut karena kliennya dijaga ketat di Mako Brimob.
"Kalau dikaitkan dengan serangan teroris itu, bagaimana dia terlibat. Beliau sementara dalam tahanan. Kalau napi ingin ketemu, itu urusan napi. Mungkin mereka menganggap Aman yang dituakan. Dia orang yang dituakan di JAD," kata Asrudin.
Aman Abdurraman diduga menjadi otak di balik beberapa organisasi teroris yang beraksi di Indonesia. Dia bertugas sebagai penyebar paham radikalisme melalui dakwah dan pengajaran tatap muka berupa mentoring kepada sejumlah pemimpin organisasi, salah satunya pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Zainal Anshori.
Aman dituduh berperan sebagai pengendali di balik teror tersebut. Dia juga dianggap berperan dalam perekrutan pelaku aksi teror. Dalam kasus itu, Aman dijerat Pasal 14 Jo Pasal 6 Perppu No 1/2002 sebagaimana ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan kedua Primer Pasal 14 jo Pasal 7 Perppu No 1/2002 sebagaimana ditetapkan jadi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.