DPR Target Selesaikan RUU Anti-Terorisme Akhir Mei
DPR Target Selesaikan RUU Anti-Terorisme Akhir Mei

DPR Target Selesaikan RUU Anti-Terorisme Akhir Mei

By bagus santosa | 18 May 2018 13:43

Jakarta, era.id - Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan, DPR akan menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme). Dia menargetkan, RUU ini diselesaikan pada pekan keempat bulan Mei 2018.

"Kami, DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk menyelesaikan UU ini pekan depan. Kalau Senin atau Selasa (pekan depan) kita mulai pembahasan, maka Insya Allah pekan depan kita bisa selesaikan," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Bambang mengatakan, pembahasan ini terbuka peluang untuk diambil dengan proses voting jika tidak menemui kata sepakat. Sebab, dia mengakui, ada sejumlah poin yang hingga kini masih jadi perdebatan.

"Ada mekanisme di mana ada kebuntuan, maka ada mekanisme lain yaitu voting. Langkah-langkah yang bisa kita lakukan karena mayoritas fraksi sudah menyetujui poin-poin yang krusial kemarin, dan saya melihat tidak ada lagi poin krusial lagi, sehingga tinggal harmonisasi di frasanya (definisi teroris) itu," ungkap Bambang.

(Ilustrasi/era.id)

Terpisah, Anggota Pansus RUU Anti-terorisme Arsul Sani menyatakan, tidak ada alasan untuk menunda penyelesaian UU tersebut lebih lama lagi. Sekjen PPP ini berharap dalam waktu dekat ini, RUU itu bisa dibawa ke paripurna untuk disahkan.

"Ini sudah 99,5 persen. Tinggal memilih antara opsi a sama opsi b yang memang dalam pembahasan tentu ada penyempurnaan rumusan," ungkap Asrul.

Baca Juga : Jokowi Akan Keluarkan Perppu Anti-Terorisme

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk masalah terorisme. Sebab, revisi undang-undang nomor 15 tahun 2003, hingga kini belum rampung. Undang-undang ini perlu dikebut karena Polisi butuh payung hukum dalam penindakan kasus terorisme.

"Kalau nantinya di bulan Juni, di akhir masa sidang, ini belum segera dikeluarkan, saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi di Jakarta, Senin (14/5/2018).

"Saya minta DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan Revisi UU tindak pidana terorisme yang sudah kita sampaikan pada Februari untuk segera diselesaikan dalam masa sidang berikut, 18 Mei yang akan datang, karena ini merupakan payung hukum yang penting bagi aparat, polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan atau tindakan," kata dia. 

Rekomendasi
Tutup