Polisi Korban Aman Abdurrahman Tak Dendam
Polisi Korban Aman Abdurrahman Tak Dendam

Polisi Korban Aman Abdurrahman Tak Dendam

By Ahmad Sahroji | 18 May 2018 14:41
Jakarta, era.id - Korban selamat dalam ledakan bom Thamrin, Ipda Denny Mahieu menghadiri sidang tuntutan Aman Abdurrahman. Denny memastikan dirinya tidak menyimpan dendam kepada Aman. Namun ia meminta Aman harus bertanggung jawab atas tindakannya.

"Saya sebagai korban ibaratnya, yang berlalu sudah berlalu. Cuma hati saya masih tidak menerima. Karena saya tidak berbuat jahat kepada mereka. Sekarang presiden sendiri penguasa tertinggi berantas sampai akar-akarnya. Saya ikut dengan beliau. Saya bawahan beliau," tutur Ipda Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Denny mengungkapkan alasan memeluk Aman setelah bersaksi beberapa waktu lalu. Tidak ada yang alasan spesial dari pelukan itu menurut Denny. Ia hanya memeluk karena memiliki kedekatan geografis semata. Saat itu Denny berpesan kepada Aman untuk menghentikan serangan.

"Saya berikan pesan (kepada Aman) bahwa saya bukan tagut. Saya orang Islam. Karena pedomannya satu Alquran," ucap Denny.

Baca Juga : Apa yang Bikin Jaksa Tuntut Mati Aman Abdurrahman?

Sidang tuntutan Aman Abdurrahman dikawal tim Densus 88. (Bule/era.id)

Aman Abdurraman diduga menjadi otak di balik beberapa organisasi teroris yang beraksi di Indonesia. Dia bertugas sebagai penyebar paham radikalisme melalui dakwah dan pengajaran tatap muka berupa mentoring kepada sejumlah pemimpin organisasi, salah satunya pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Zainal Anshori.

Baca Juga : Penjagaan Super Ketat Sidang Tuntutan Aman Abdurrahman

Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman adalah terdakwa kasus bom Thamrin yang terjadi di pos polisi pada Januari 2016.

Aman dituduh berperan sebagai pengendali di balik teror tersebut. Dia juga dianggap berperan dalam perekrutan pelaku aksi teror. Dalam kasus itu, Aman dijerat Pasal 14 Jo Pasal 6 Perppu No 1/2002 sebagaimana ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan kedua Primer Pasal 14 jo Pasal 7 Perppu No 1/2002 sebagaimana ditetapkan jadi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman Bdurrahman di PN Jakarta Selatan. (Sandy/era.id)

Rekomendasi
Tutup