Sidang Bimanesh, Ahli: Tidak Etis Infus untuk Menipu
Sidang Bimanesh, Ahli: Tidak Etis Infus untuk Menipu

Sidang Bimanesh, Ahli: Tidak Etis Infus untuk Menipu

By Ahmad Sahroji | 18 May 2018 15:06
Jakarta, era.id - Dokter ahli penyakit dalam RS Medistra, Jose Roesman, menjelaskan disiplin ilmu kedokteran dan praktik yang dilakukan seorang dokter kepada pasien. Hal ini ia sampaikan saat hadir sebagai ahli dalam persidangan terdakwa kasus obstruction of justice, Bimanesh Sutardjo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018).

Dia menjelaskan, adanya perbedaan terkait disiplin dan kode etik kedokteran. Disiplin kedokteran berhubungan dengan penindakan yang dilakukan kepada pasien. Sedangkan kode etik berhubungan dengan relasi terhadap pasien, seperti sopan santun ketika memeriksa pasien.

"Disiplin itu apa yang dilakukan dokter dalam tugasnya sehari-hari dalam penindakan terhadap pasien. Jadi seperti tidak melakukan pemeriksaan yang lengkap, itu kelalaian disiplin," jelasnya.

"Etik itu terkait dengan pendapat umum di bidang kedokteran. Misal memeriksa pasien harus sopan, minta izin memeriksa pasien yang berbeda kelamin. Jadi ada aturan yang dipegang," tambahnya.

Baca Juga : Bimanesh Sebut Kecelakaan Novanto Rekayasa Fredrich

(Ilustrasi/era.id)

Kuasa hukum Bimanesh lantas mengutarakan pertanyaan dengan ilustrasi seorang dokter yang menempelkan infus kepada pasien. Jose menjelaskan bahwa penusukan infus dan cairannya berfungsi untuk menolong pasien.

Baca Juga : Fredrich Sebut Bimanesh yang Minta Rekaman Medis Novanto

"Itu tindakan disiplin kedokteran. Pasang infus itu kan untuk membantu pasien. Tidak dibenarkan (tindakan menempelkan infus). Apalagi, kalau menempelkan infus dengan tujuan menipu, itu sudah dalam ranah etik kedokteran, dan itu tidak etis. Ini bidangnya hukum kedokteran," tuturnya.

Jose lantas menuturkan bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang dokter akan langsung disidangkan dalam Majelis Etik Kedokteran yang berada di bawah payung Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Bimanesh didakwa oleh KPK telah melakukan aksi merintangi penyidikan kasus korupsi Setya Novanto, dengan diduga membuat rekam medis palsu dan membantu proses rekayasa kecelakaan Novanto pada 16 November 2017 silam.

Rekomendasi
Tutup