Cuma Dituntut 7 Bulan Penjara karena Hina Umat Nasrani, Yahya Waloni: Saya Akan Jadi Pendakwah yang Lebih Santun dan Beretika

| 29 Dec 2021 07:02
Cuma Dituntut 7 Bulan Penjara karena Hina Umat Nasrani, Yahya Waloni: Saya Akan Jadi Pendakwah yang Lebih Santun dan Beretika
Ustaz Yahya Waloni. (YouTube An-Najah TV)

ERA.id - Muhammad Yahya Waloni, terdakwa ujaran kebencian dan penistaan agama, dituntut pidana penjara selama tujuh bulan serta denda sebesar Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan.

Usai dibacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menanyakan tanggapan terdakwa Yahya Waloni yang menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara.

Hakim menanyakan apakah Yahya menerima tuntutan tersebut dan berhak mengajukan pleidoi (pembelaan).

Namun, pendakwah kelahiran Manado, 30 November 1970 itu menyatakan menerima dan langsung menyampaikan pembelaannya secara lisan. Majelis hakim lantas mempersilakan Yahya Waloni menyampaikan pembelaannya.

Yahya Waloni, terdaka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty 

Dalam pembelaannya, ia mengakui dan menyesali perbuatannya, serta meminta maaf kepada umat Nasrani seluruh Indonesia.

Yahya mengakui perbuatannya melanggar etika dan moralitas berbangsa dan bernegara. Untuk itu, ia menerima segala konsekuensinya dan menjalani persidangan tanpa didampingi oleh pengacara.

Ia pun berjanji setelah keluar dari penjara akan kembali menjadi pendakwah yang baik, menyerukan pada persatuan dan kesatuan antarumat beragama.

"Saya menyadari penuh, apa yang saya lakukan ini akan mendorong saya lebih baik ke depan, akan menjadi seorang pendakwah yang lebih santun, bermartabat, beretika menyampaikan risalah dakwah," kata Yahya.

Yang meringankan dan memberatkan tuntutan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan serta denda sebesar Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan oleh Tim JPU Kejari Jaksel dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," kata JPU membacakan tuntutan.

JPU menyatakan Yahya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Perbuatan Yahya Waloni melanggar Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun yang memberatkan terdakwa Yahya Waloni adalah perbuatannya telah merusak kerukunan antarumat beragama yang sudah berjalan lama.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa Yahya Waloni tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada umat Nasrani dan seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, saksi pelapor telah memaafkan perbuatan terdakwa, meskipun kasus hukum terdakwa dilanjutkan demi kebaikan bersama.

"Terdakwa Yahya Waloni berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan diharapkan dapat memperbaiki di masa mendatang. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa penuntut.

Usai pembacaan pembelaan dari terdakwa, majelis hakim menunda sidang selama dua pekan untuk pembacaan putusan yang diagendakan pada 11 Januari 2022.

Rekomendasi