Menyesal! Yahya Waloni Mohon kepada Hakim: Tolong Kominfo Hapus Semua Video Saya yang Sakiti Umat Nasrani

| 29 Dec 2021 08:23
Menyesal! Yahya Waloni Mohon kepada Hakim: Tolong Kominfo Hapus Semua Video Saya yang Sakiti Umat Nasrani
Sidang Yahya Waloni (dok. Antara)

ERA.id - Yahya Waloni, terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA, meminta pemrrintah menghapus seluruh rekaman video dakwahnya yang menyinggung agama Kristen.

"Saya mohon kepada Hakim yang Mulia, semua konten video saya terkait dengan berkesinggungan yang telah menyakiti, yang telah melukai perasaan saudara-saudara saya kaum Nasrani, tolong bekerjasama dengan Kominfo dan dihapus," ujar Yahya Waloni saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12).

Yahya Waloni mengaku bersalah dan menyesal atas dakwahnya yang menyinggung agama Kristen. Dia mengatakan terjebak dalam dinamika politik.

"Saya sadar kalau semua ini karena dinamika, dinamika kepentingan politik yang di masyarakat. Saya keluar, saya berjanji, saya akan memberikan masalah ini. Satu, persatuan dan akan merangkul semua masyarkat," lanjut dia.

menyampaikan pembelaannya secara lisan. Majelis hakim lantas mempersilakan terdakwa menyampaikan pembelaannya.

Dalam pembelaannya, Yahya mengakui dan menyesali perbuatannya, serta meminta maaf kepada umat Nasrani seluruh Indonesia.

Yahya mengakui perbuatannya melanggar etika dan moralitas berbangsa dan bernegara, oleh karena itu menerima segala konsekuensinya, dan menjalani persidangan tanpa didampingi oleh pengacara.

Ia pun berjanji setelah keluar dari penjara akan kembali menjadi pendakwah yang baik, menyerukan pada persatuan dan kesatuan antarumat beragama.

"Saya menyadari penuh, apa yang saya lakukan ini akan mendorong saya lebih baik ke depan, akan menjadi seorang pendakwah yang lebih santun, bermartabat, beretika menyampaikan risalah dakwah," kata Yahya.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Yahya dengan pidana penjara selama tujuh bulan serta denda sebesar Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan.

Usai pembacaan pembelaan dari terdakwa, majelis hakim menunda sidang selama dua pekan untuk pembacaan putusan yang diagendakan pada 11 Januari 2022.

Tags : yahya waloni
Rekomendasi