Pembangunan ITF Sunter Dicanangkan Hari Ini
Pembangunan ITF Sunter Dicanangkan Hari Ini

Pembangunan ITF Sunter Dicanangkan Hari Ini

By bagus santosa | 20 May 2018 12:01
Jakarta era.id - Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakpro mencanangkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah yang menghasilkan listrik atau Intermediate Treatment Facility (ITF) di Sunter, Jakarta Utara, Minggu (20/5/2018).

"Pagi ini kita lakukan opening ITF Sunter, program yang sudah dicanangkan beberapa tahun yang lalu akhirnya kita bisa wujudkan. Ini kolaborasi internasional dengan perusahaan BUMD dan juga masyarakat sekitarnya, di mana ini adalah merupakan pabrik private people partner ship," ujar Sandi di Eks Area Stasiun Peralihan Antara (SPA) Sunter, Sunter Agung, Jakarta Utara, Minggu (20/5/2018).

Sandi mengatakan, ITF Sunter nantinya dapat mengolah 25 persen dari total 7.000 ton sampah yang dihasilkan dari Jakarta setiap hari. Hasil pengolahan sampah tersebut, kata Sandi menghasilkan listrik sebesar 35 megawatt.

"Kita akan menciptakan suatu efisiensi bahwa 2200 ton sampah 25% persen sampah di jakarta akan dikonversi menjadi 35 megawatt. Juga akan menciptakan sejumlah 7.000 lapangan kerja," kata Sandi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melihat maket pembangunan ITF. (Diah/era.id)

Sampai saat ini peletakan batu pertama (groudbreaking) belum dilaksanakan. Namun, pembangunan direncanakan akan dilakukan sebelum Oktober 2018. Proses pembangunan ini memakan waktu 3 tahun.

Proyek pembangunan ITF pertama diinisiasi sejak era kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo pada 2012 lalu. Namun, sampai pergantian kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, wacana tersebut mangkrak karena penentuan pemenang lelang investasi ITF Sunter belum diputuskan.

Selain itu, Proyek tersebut sempat terkendala karena Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah.

Supaya tetap dapat dilanjutkan, Basuki Tjahaja Purnama saat itu menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengolahan Sampah di Dalam Kota. 

Pergub tersebut berisi penugasan PT Jakarta Propertindo (JakPro) sebagai Person In Charge (PIC) proyek ITF dan bekerja sama dengan Fortum dari Finlandia sebagai operator proyek ITF. Kemudian, kerja sama pembangunan dan pengelolaan ITF mulai ditandatangani pada Januari lalu.

Rekomendasi
Tutup