Heboh! Pasangan Sesama Jenis Pamer Buku Nikah, 'Melecehkan Agama dan Institusi KUA', Cek Faktanya..

| 05 Jan 2022 07:02
Heboh! Pasangan Sesama Jenis Pamer Buku Nikah, 'Melecehkan Agama dan Institusi KUA', Cek Faktanya..
Hoaks pasangan nikah sesama jenis. (Foto: Istimewa)

ERA.id - Beredar sebuah video yang memperlihatkan 2 orang memamerkan buku nikah. Pasangan itu diklaim merupakan pasangan sesama jenis.

Tindakan orang dalam video itu banyak disebut merupakan bentuk pelecehan terhadap Agama dan KUA karena melegalkan hubungan sesama jenis.

Narasi:

"Piralkan orang ini supaya cpt ktangkep. Melecehkan agama dn institusi KUA seolah2 hubungan sesama jenis itu legal. Tolong yg berwenang tangkap mereka."

Berdasarkan penelusuran, dilansir laman turnbackhoax.id, mengutip akun TikTok @ratupapaya orang dalam video viral itu bukanlah pasangan sejenis. Mereka adalah lawan jenis dan salah satunya adalah perempuan yang memang sengaja berpenampilan seperti laki-laki.

Ternyata, perempuan ini memilih untuk bergaya tomboy ala laki-laki. Dirinya bahkan bisa menirukan suara laki-laki pada umumnya, dan mengecoh banyak warganet karena penampilan dan suaranya. Selain itu, perempuan ini juga mengaku kalau dirinya pernah menjadi korban pemerkosaan, sehingga merasa lebih nyaman memiliki penampilan seperti laki-laki.

“Aku tak mau mengubah penampilan aku, aku nyaman dan aku tetap mau jadi wanita ganteng. Kalau aku kayak cewek gitu aku trauma,” ungkap si perempuan.

“Santriwati aja bisa jadi korban pelecehan apalagi kalau aku berpenampilan seperti cewek, karena aku sudah pernah kejadian seperti itu, jadi aku trauma,” pungkasnya.

Sebelumnya video pasangan ini sempat menggemparkan dunia maya. Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan sempat mengecam keras bila benar terjadi pernikahan sejenis sesama lelaki yang disahkan melalui bukti buku nikah tersebut.

Menurutnya apabila hal itu terjadi patut ditelusuri di Kantor Urusan Agama (KUA) mana pasangan itu terdaftar dan siapa yang bertanggungjawab dalam menikahkan mereka.

“Karena perkawinan itu tidak sah. Kalau benar terjadi harus dibatalkan. Untuk itu Kementerian Agama perlu memberikan penjelasan kepada publik, apakah benar hal itu terjadi, sehingga tidak terjadi simpang siur,” kata Amirsyah, Sabtu (31/12).

Rekomendasi