"Kami memaksa KPK secepatnya memanggil saudara Mus. Kan kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya sekarang sudah ditetapkan sebagai terdakwa," kata Kordinator FMP-MU AKSI Rivki Alaudin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).
Baca Juga: Cagub Maluku Utara Jadi Tersangka Korupsi
FMP-MU AKSI menduga, dalam kasus pembebasan lahan Bandara Bobong telah terjadi kongkalikong antara AHM yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010 dengan Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus, yang tidak lain adalah adik kandung AHM.
Jika KPK tak mampu tangani kasus ini, FMP-MU AKSI bahkan meminta ketua KPK Agus Rahadjo turun dari jabatannya. Mereka menganggap, kasus ini telah mengendap terlalu lama di KPK dan sudah sepatutnya segera diselesaikan.
"Jika KPK gagal menahan AHM, maka Agus Rahardjo segera turun dari jabatannya selaku ketua KPK," tegas Rivki.
Mereka menyebut, aksi yang digelar hari ini hanyalah permulaan. FMP-MU AKSI mengancam akan terus menggelar demo di depan KPK hingga tuntutan mereka dikabulkan.
Pada pertengahan Maret 2018 KPK telah menetapkan AHM dan Hidayat Mus sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula yang menggunakan APBD tahun 2009.
Baca Juga: Bawaslu Usut Kasus Bagi-bagi Uang Cagub Malut
AHM merupakan calon gubernur Maluku Utara yang diusung Partai Golkar dan PPP. Pekan lalu, AHM juga dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut lantaran terekam video sedang membagi-bagikan uang di hadapan penggemarnya, saat berkampanye di Lapangan Perikanan, Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan, Malut.