Yogyakarta, era.id - Setelah memulai rangkaian letusan freatik sejak 11 Mei 2018 lalu, status Gunung Merapi kini ditingkatkan menjadi Waspada. Peningkatan status yang semula Normal mulai diberlakukan sejak 21 Mei 2018 pukul 23.00 WIB.
Dalam surat resmi bernomor 271/45/BGV.KG/2018 yang ditandatangani Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta, Hanik Humaida, tercatat peningkatan aktivitas letusan freatik yang diikuti gempa volcano-tectonic (VT) dan gempa tremor.
Dalam satu hari kemarin saja, suara gemuruh yang diserta erupsi freatik tercatat terjadi sebanyak tiga kali, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pukul 01.25 WIB, durasi 19 menit, di ketinggian kolom erupsi 700 meter
2. Pukul 09.38 WIB, durasi enam menit, di ketinggian kolom erupsi 1200 meter
3. Pukul 17.50 WIB, durasi tiga menit, di ketinggian kolom erupsi tidak teramati.
Berdasar catatan itulah otoritas kemudian memutuskan meningkatkan status Gunung Merapi.
Terkait peningkatan status tersebut, BPPTKG menyerukan sejumlah rekomendasi, yakni:
1. Kegiatan Gunung Merapi untuk sementara tidak direkomendasikan, kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian berkaitan dengan upaya mitigasi bencana
2. Radius 3 kilometer dari puncak agar dikosongkan dari aktivitas penduduk
3. Masyarakat yang tinggal di KRB III mohon meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas Gunung Merapi
4. Jika terjadi perubahan aktivitas Gunung Merapi yang signifikan, status aktivitas akan segara ditinjau kembali
5. Masyarakat diminta tidak terpancing isu-isu mengenai erupsi Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya. Masyarakat diimbau tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi terdekat. Bisa juga melalui radio komunikasi pada frekuensi 165.075 MHz melalui website www.merapi.bgl.esdm.go.id, media sosial BPPTKG, atau ke kantor BPPTKG, Jalan Cendana No 15 Yogyakarta.
6. Pemerintah daerah direkomendasikan untuk mensosialisasikan kondisi Gunung Merapi saat ini kepada masyarakat.