Giliran Istri Zumi Zola Diperiksa KPK
Giliran Istri Zumi Zola Diperiksa KPK

Giliran Istri Zumi Zola Diperiksa KPK

By akuntono | 22 May 2018 10:05
Jakarta, era.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sherin Tania, istri Gubernur nonaktif Provinsi Jambi, Zumi Zola.

Sherin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi tahun 2014-2017.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ (Zumi Zola) dan ARF (Arfan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Selasa, (22/5/2018).

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Arfan yang merupakan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR yang sekaligus menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR.

Mereka diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 dengan jumlah Rp6 miliar.

Zumi bersama Arfan lantas disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Zumi Zola, Dari Artis Jadi Tahanan KPK

Rekomendasi
Tutup