Sherin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi tahun 2014-2017.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ (Zumi Zola) dan ARF (Arfan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Selasa, (22/5/2018).
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Arfan yang merupakan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR yang sekaligus menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR.
Mereka diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 dengan jumlah Rp6 miliar.
Zumi bersama Arfan lantas disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Zumi Zola, Dari Artis Jadi Tahanan KPK