PSI Duga Bawaslu Disponsori Lapor ke Bareskrim
PSI Duga Bawaslu Disponsori Lapor ke Bareskrim

PSI Duga Bawaslu Disponsori Lapor ke Bareskrim

By Fitria Chusna Farisa | 22 May 2018 12:33
Jakarta, era.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menilai dilaporkannya PSI ke Bareskrim oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan kasus pelanggaran kampanye di media massa merupakan bentuk ketidakadilan. Sebab, kata dia, di tengah banyaknya iklan partai politik, hanya partainya yang dinyatakan melanggar oleh Bawaslu.

"Kenapa hanya PSI? Kalaupun makna citra diri itu yang diinterpretasikan secara subjektif oleh Bawaslu itu benar, tapi kenapa hanya PSI?" kata Raja Juli usai memenuhi panggilan Bareskrim, di Kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).

"Hampir semua di pojok jalanan (iklan) selamat bulan puasa menyebutkan nama partai, logo ada, wajah orangnya ada, sama sekali hanya PSI yang pada hari ini sampai kepada kepolisian. Ada apa?" lanjutnya.

Baca Juga: Bawaslu Laporkan Petinggi PSI ke Bareskrim 

Raja Juli menduga ada pihak di belakang Bawaslu yang mensponsori kasus ini dan bertujuan merusak kredibilitas PSI. Katanya lagi, PSI dijadikan target operasi kriminalisasi sejumlah oknum.

"Apa karena kami partai anak muda yang membangun kredibilitas sebagai partai yang melawan korupsi dan intoleransi sehingga barangkali 'sponsor' ada orang di belakang Bawaslu yang kemudian terganggu eksistensinya dengan kehadiran kami," tuding Raja Juli.

Sementara itu, Ketua Umum PSI Grace Natalie menegaskan partainya tidak melakukan kampanye pemilu. Ia menyebut PSI hanya beriklan lantaran konten yang dimuat tidak menawarkan visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu. 

Soal logo dan nomor urut partai yang tercantum dalam iklan, Grace menjelaskan, hal itu bukan bagian dari citra diri sesuai dengan penjabaran Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ia menuding Bawaslu secara sepihak telah melakukan interpretasi sendiri mengenai definisi citra diri.

"Padahal logo dan nomor urut tidak bisa menceriminkan nilai, sikap, dan dan keyakinan dari sebuah partai yang merupakan bagian tak terpisahkan dari citra diri," kata Grace. 

Meski demikian, PSI mengaku siap jika pasca pemeriksaan partainya dinyatakan bersalah dan petinggi partainya ditetapkan sebagai tersangka. 

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan PSI melanggar aturan iklan kampanye atas kampanyenya di sejumlah media nasional dan lokal sebelum waktu yang ditentukan. Dalam iklan tersebut, PSI menampilkan 'alternatif cawapres dan kabinet kerja Presiden Joko Widodo periode 2019-2024', yang berisi sejumlah tokoh yang diharapakan PSI menjadi cawapres atau menteri Jokowi. Nama-nama tersebut di antaranya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, CEO PT Gojek Indonesia Nadiem Makarim, dan masih banyak lagi. 

Baca Juga: PSI Dibayang-bayangi Sanski Pidana dari Bawaslu

Jika terbukti bersalah, PSI terancam dijerat Undang-undang Pemilu Pasal 492 yang menuntut hukuman pidana 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta. 

Rekomendasi
Tutup