Terpidana Korupsi e-KTP Dihujani 20 Pertanyaan soal Keterlibatan Novanto

| 28 Nov 2017 16:15
Terpidana Korupsi e-KTP Dihujani 20 Pertanyaan soal Keterlibatan Novanto
Irman (WARDHANI/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. KPK turut mengorek informasi dari Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencataan Sipil, Irman, terpidana kasus tersebut. 

Irman selesai diperiksa sekitar pukul 14.05 WIB pada Selasa (28/11/2017) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ia sempat memberikan keterangan kepada awak media yang menunggunya di depan pintu keluar Gedung KPK.

"Diperiksa untuk SN (Setya Novanto). Ada 20 pertanyaan, (pertanyaannya) itu-itu saja" ungkapnya.

Selain memanggil Irman, KPK juga tersangka e-KTP lainnya untuk dimintai keterangan seperti Andi Narogong dan Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Namun, hingga berita ini tayang, belum diketahui untuk tersangka siapa mereka diperiksa.

Irman terbukti menerima menerima uang sebesar US$300 ribu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan US$200 ribu dari Sugiharto yang juga menjadi terdakwa dalam kasus e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. 

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis terhadap dua pejabat Kementerian dalam Negeri, Irman dan Sugiharto pada 7 Juli 2017. Keduanya divonis 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta.

Tags :
Rekomendasi