Istri-istri Para Koruptor dalam Pusaran Kasus

| 31 Jul 2018 18:42
Istri-istri Para Koruptor dalam Pusaran Kasus
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Ungkapan yang menyebut 'di balik pria sukses selalu ada wanita hebat' memang benar adanya. Kesuksesan seorang suami tidak lepas dari peran seorang istri. Ini buat yang sudah punya pasangan hidup ya. Bagi yang masih jomblo, mohon bersabar ini ujian.

Sebagai seorang istri, sudah menjadi sebuah kewajiban mendukung suami dalam kariernya. Apalagi kalau suaminya sukses, pastinya istri akan ikut bangga. Tapi gimana kalau misalnya si suami terjerat kasus korupsi?

Tim era.id merangkum nama sejumlah istri yang dengan setia mendampingi suami-suami mereka, meski terjerat kasus korupsi. Tak hanya memberikan support, mereka juga harus mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Deisti Astriani Tagor - istri terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto

Dalam persidangan e-KTP, Deisti yang merupakan istri Setya Novanto selalu setia mendampingi suaminya. Tengok saja ketika drama Novanto yang mengaku sakit saat persidangan, saat itu Deisti duduk di baris paling depan kursi sidang. Air mata juga membasahi pipinya saat ia melihat kondisi suaminya. Tak hanya pada sidang dakwaan, Deisti juga terus mendampingi Novanto setiap persidangan berlangsung.

Tapi, Deisti tak hanya mendampingi Novanto saat persidangan. Nyatanya, nama Deisti pun seringkali nampang di jadwal pemeriksaan KPK. Saat itu penyidik KPK mendalami kepemilikan saham PT Mondialindo Graha Pradana dan PT Murakabi Sejahtera. Keterlibatan keluarga Setya Novanto dalam proyek e-KTP membang kerap disebutkan dalam persidangan. 

Jaksa penuntut KPK menyebutkan bahwa istri dan anak Setya Novanto punya saham di PT Mondialindo pada 2008-2011. Istri Novanto, Deisti, memiliki 50 persen saham, sedangkan anaknya, Reza Herwindo, 30 persen. 

Evy Susanti - Istri terpidana suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo

Istri kedua mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo, Evy Susanti, merupakan tipikal istri yang setia. Bagaimana tidak, suaminya dijerat KPK, dirinya pun ikut terseret. Tapi, kini ia sudah melepas statusnya sebagai tahanan. Saat itu, Evy dihukum karena menyuap hakim dan panitera PTUN Medan, serta memberikan duit ke Patrice Rio Capella. Hukuman itu dijatuhkan pada Evy dan suaminya, Gatot Pujo Nugroho, yang saat itu menjabat Gubernur Sumatera Utara. 

Dia juga dihukum membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim meyakini Evy dan Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Bersama Gatot, Evy terbukti memberikan uang kepada tiga hakim PTUN Medan dan seorang panitera sebesar USD27 ribu dan SGD5 ribu melalui pengacaranya, OC Kaligis. Meskipun para penerima tidak tahu dari mana asal-muasal uang tersebut, hakim meyakini ada keterkaitan antara Gatot dan kasus yang tengah ditangani keempat orang tersebut.

Selain itu, Gatot dan Evy terbukti memberikan uang Rp 200 juta kepada anggota DPR Patrice Rio Capella. Uang tersebut diyakini terkait penanganan kasus dugaan suap bansos di Kejaksaan Agung.

Terkait hal ini, keduanya terbukti melanggar Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Inneke Koesherawati - istri terpidana suap Bakamla RI dan tersangka suap Kalapas Sukamiskin Fahmi Darmawansyah

Dari enam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan yang kemudian menjerat Kalapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka, ternyata KPK juga turut mengamankan Inneke Koesherawati. 

Saat diamankan tim KPK, Inneke tengah berada di rumahnya yang berada di wilayah Menteng. Ia diamankan sekitar pukul 01.00 WIB. Istri terpidana suap Bakamla RI Fahmi Darmawansyah ini turut diamankan, sebab dirinya diduga mengetahui bahkan berperan dalam pembelian mobil yang kemudian diberikan kepada Kalapas Sukamiskin.

Namun meski diduga mengetahui perihal pemberian mobil tersebut, artis yang booming di tahun 90-an ini, masih berstatus saksi dan sudah diperiksa oleh penyidik KPK sebanyak dua kali.

Rekomendasi