Jadi Kota Injil, Manokwari Larang Perempuan Berhijab, Azan, dan Pembangunan Masjid, Benarkah?

| 17 Jan 2022 15:30
Jadi Kota Injil, Manokwari Larang Perempuan Berhijab, Azan, dan Pembangunan Masjid, Benarkah?
Patung Yesus di puncak Pulau Mansinam, Manokwari, Papua Barat. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

ERA.id - Beredar informasi yang menyebut bahwa Kabupaten Manokwari di Papua Barat kini melarang perempuan memakai hijab, azan, dan pembangunan masjid. Hal itu dilakukan setelah Manokwari ditetapkan sebagai kota Injil.

Informasi yang disebarkan oleh akun Facebook Lastri Umaya tersebut juga turut mencatut artikel milik republika berjudul "Manokwari Kota Injil Jadi Alasan Pelarangan Berdirinya Masjid" yang tayang pada 22 September 2015.

Berikut narasi lengkapnya:

Mhon kesediaannya sbg umat Muslim melakukan doa untuk sodara2 kita di Jayapura.

Dalam upaya penolakan terhadap pemda manokwari yang menetapkan Manokwari sebagai kota INJIL & melarang :

1. Perempuan Berjilbab

2. Adzan

3. Pembangunan Mesjid dll.

Mohon sebarkan ke umat Islam (berita dari ukhti/saudari kita di Jayapura).

Tolong di Broadcas sebanyak²nya,Minimal agar yang lain tau bagaimana perkembangan Islam di Jayapura,Tolong sebarkan saudaraku.

Jazakumullahu khairan katsira mudah²an kebaikannya dibalas Allah SWT, Aamiiin..

Barangsiapa menolong agama ?????? maka sungguh ?????? akan menolongnya “Dan Barang siapa yang mengabaikan agama ?????? , ?????? akan abaikan Dia Nanti di hari yang menakutkan”

 

sungguh pertolongan allah akan kpada orang yg membela agama Dan sungguh Azab ?????? sangatlah pedih:(ini hanya lanjutan bc..tp sebaiknya kita menyebarkan ini sebagai rasa peduli kita dengan agama ISLAM.

Setelah dilakukan penelusuran, dilansir laman turnbackhoax.id, informasi tersebut tidak benar. Narasi serupa diketahui pernah beredar pada 2017 silam, yang mana situs turnbackhoax.id telah melakukan pemeriksaan fakta terhadap hoaks tersebut.

Melansir dari kumparan.com pada pemberitaan berjudul “Bupati Manokwari Berbicara soal Larangan Berhijab di Sekolah” yang terbit pada 7 Desember 2019, Pemerintah Daerah (Pemkab) melalui Bupati Manokwari yang saat itu menjabat, Demas Paulus Mandacan, menyatakan bahwa tidak pernah pihaknya mengeluarkan aturan tentang larangan menggunakan hijab di sekolah.

Kemudian terkait dengan klaim larangan adzan di Manokwari, hal ini juga diketahui tidak benar. Melansir dari pemberitaan tirto.id berjudul “Polemik Perda Manokwari Kota Injil” yang terbit pada 7 Januari 2019, Abdul Kholik selaku Ketua 1 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat menyatakan bahwa tidak benar adanya pelarangan adzan di Manokwari.

“Saya sudah tanya ke Sekda, kebetulan Sekda juga muslim. Itu tidak ada seperti yang kami pikirkan, nanti kalau ada adzan pada hari Minggu ya silakan saja. Ada kegiatan tablig akbar pada hari Minggu tidak ada masalah. Itu nanti tinggal berkoodinasi dengan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama”, pungkas Abdul Kholik.

Sementara melansir dari republika.co.id pada pemberitaan berjudul “MUI Papua Barat: Pembangunan Masjid di Manokwari bisa dilanjutkan” yang terbit pada 8 Februari 2017.

Ketua Umum MUI Papua Barat Ahmad Nausrau mengatakan bahwa masalah yang sempat  terjadi yakni adanya penghambatan salah satu Masjid di Papua Barat Masjid Rahmatan Lil Alamin sudah selesai. Bupati Manokwari telah mengeluarkan surat izin prinsip agar pembangunan Masjid tersebut bisa dilanjutkan kembali.

Jika mengacu kepada seluruh referensi, unggahan akun Lastri Umaya tidak benar dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

Rekomendasi