DPR Berharap RUU Anti-terorisme Selesai Pekan Ini
DPR Berharap RUU Anti-terorisme Selesai Pekan Ini

DPR Berharap RUU Anti-terorisme Selesai Pekan Ini

By Fitria Chusna Farisa | 23 May 2018 10:45
Jakarta, era.id - Pembahasan revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme atau Anti-terorisme (Tipidter) memasuki babak baru. Panitia kerja (panja) RUU Anti-terorisme menggelar rapat lanjutan membahas RUU tersebut, Rabu (23/5/2018). Salah satu agenda pembahasan adalah soal frasa motif politik dalam RUU. 

"Sudah ada pembahasan. Kita lihat, ini perlu dinamika dan perkembangan hari ini," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Rabu (23/5/2018).

Baca Juga: Bamusi Dukung RUU Anti-terorisme Segera Disahkan 

Bambang berharap, pembahasan RUU ini segera selesai supaya bisa disahkan Jumat (25/5) mendatang.

"Informasi terakhir yang saya terima tidak ada lagi pasal yang krusial. Tinggal menyelaraskan apa yang sudah dirangkum tim perumus," tuturnya. 

Bambang menilai, tidak ada lagi alasan untuk menunda penyelesaian RUU itu. Ia yakin, RUU Anti-terorisme bisa disahkan dengan cara musyawarah mufakat, tanpa ada lagi pihak yang menghalang-halangi. Kalaupun musyawarah mufakat tak dapat dicapai, pembahasan RUU dapat diselesaikan melalui proses voting sesuai dengan aturan Undang-undang yang berlaku. 

"Ya kami berharap (penyelesaian RUU) itu berjalan dengan lancar musyawarah mufakat. Tapi kalau tidak, ada mekanisme yang disiapkan oleh UU yaitu voting," ujar dia.

Jika nantinya ada pihak yang keberatan dengan RUU tersebut, Bambang mempersilakan adanya proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya itu urusan Komnas HAM, kami akan jaga apa yang sudah kita sepakati. Kalau ada yang tidak setuju bisa uji materi di MK," ungkap Bambang.

Baca Juga: Indonesia: Bangsa Paling 'Kurang Ajar' buat Terorisme 

Pascaledakan bom Surabaya pekan lalu, pemerintah bersama DPR mengebut revisi RUU Anti-terorisme yang tak kunjung selesai pembahasannya sejak Februari 2016. Presiden Joko Widodo bahkan sebelumnya berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) jika RUU itu tak juga temui titik temu. 

Rekomendasi
Tutup