"Di dalam penjelasan umum itu sudah sedemikian rupa kami letakkan yang namanya, satu ancaman terhadap ideologi negara. Kemudian terkait dengan motif politik motif ideologi ini yang nanti akan pada jeda siang nanti akan kami coba tata lagi baiknya seperti apa. Tapi dia harus tidak ada tafsir yang lain," ujar Enny di Gedung DPR, Rabu (23/5/2018).
Menurut Enny, rumusan definisi sangat penting karena bisa memperkuat dan memperlemah sebuah UU. Enny menilai, pembahasan seksama dan masukan dari pihak lain akan menjadi kunci penyelesaian RUU.
"Jangan sampai kemudian hanya karena definisi menyebabkan UU tidak efektif. Itu lho yang kami khawatirkan. Jadi kami harus hati-hati merumuskan," pungkas Enny.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk masalah terorisme. Sebab, revisi undang-undang nomor 15 tahun 2003, hingga kini belum rampung. Undang-undang ini perlu dikebut karena Polisi butuh payung hukum dalam penindakan kasus terorisme.
Pasalnya revisi UU ini digarap DPR sejak Februari 2016, setelah adalah terjadi bom Thamrin pada 2016. Namun, hingga kini, revisi ini belum kelar.
13 Mei lalu, Indonesia memang dirundung duka mendalam. Serangan bom bunuh diri mengarah kepada tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur menyebabkan belasan orang meninggal dunia dan lebih dari 40 orang mengalami luka bakar serius. Korban terakhir yang meninggal dunia adalah Catur Giri Sungkowo (47) karena luka bakar di atas 80 persen.
Catur merupakan satpam dari Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. Saat kejadian, dia coba menahan laju mobil Avanza yang dikemudikan Dita Oepriarto. Tapi tiba-tiba, bumm... mobil tersebut meledak. Korban terbanyak memang berasal dari gereja ini.
Semua orang, termasuk Presiden Jokowi, mengutuk keras aksi biadab ini. Bukan cuma karena menimbulkan banyak korban. Tapi teroris mengikutsertakan anak-anak mereka yang masih di bawah umur sebagai pelaku.