Bupati Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara

| 25 Jun 2018 16:49
 Bupati Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari. (Agatha/era.id)
Jakarta, era.id - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Dia dituntut karena terbukti menerima suap dan gratifikasi pengadaan lahan perkebunan kelapa sawit di Tenggarong, Kutai Kartanegara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Rita Widyasari berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah pidana denda sebesar Rp750 juta subsider selama 6 bulan kurungan,” tutur JPU KPK Fitroh Rohcayanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).

Selain itu, JPU KPK juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih menduduki jabatan tertentu di pemerintahan, usai lima tahun menjalani hukuman pidana. Hal ini didasari dengan alasan bahwa Rita telah lalai menjalani tugasnya menjadi seorang kepala daerah.

"Menjatuhkan pidana hukuman tambahan terhadap rita widyasari berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa satu selesai menjalani pidana," tutur Fitroh.

"Sehubungan dengan posisi Rita Widyasari yang menjadi bupati, namun kenyataannya sesuai fakta persidangan, cenderung berperilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mengkhianati amanat publik yang telah diberikan publik kepadanya," tambahnya.

Rita didakwa menerima suap Rp 6 miliar dari PT Sawit Golden Prima terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Suap diduga diterima sekitar Juli hingga Agustus 2010. Bos PT SGP Hery Susanto Gun alias Abun telah divonis 3,5 tahun karena terbukti menyuap Rita.

Jaksa juga mendakwa Rita menerima gratifikasi sebanyak Rp 436 miliar lebih dalam bentuk imbalan proyek, perizinan dan imbalan pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Jaksa mendakwa Rita telah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

KPK menetapkan Rita bersama Abun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka sejak 26 September 2017. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rita.

Rekomendasi