"Rapat kita hari ini adalah menuntaskan sinkronisasi karena pasal-pasal yang terdapat di dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kemarin kita sampai tengah malam telah membahas pasal-pasal yang krusial dari mulai pasal 1 sampai 31," tuturnya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Menurut Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii, rapat selanjutnya terkait pembahasan beberapa pasal yang berkaitan dengan pencegahan, yaitu kesiapsediaan nasional, kemudian kontra radikalisasi dan deradikalisasi.
"Kemudian juga pasal-pasal tentang pemulihan terhadap korban ini juga berkaitan dengan medis, kemudian pemulihan sikososial, sikologi, kompensasi, dan restitusi," jelasnya.
"Kita harapkan dengan pembahasan timsin yang dikepalai oleh Pak Hanafi Rais ini kita akan bisa tuntaskan hari ini untuk memastikan tidak ada pasal-pasal yang bertentangan antara satu dengan yang lain. Kedua, tidak ada persoalan yang sama di pasal yang berbeda kemudian menggunakan istilah yang berbeda-beda," lanjutnya.
Selanjutnya Panja RUU Anti-terorisme bersama pemerintah akan menyelenggarakan rapat kerja (raker). Menkum HAM Yasonna Laoly diagendakan turut hadir dalam rapat itu.
"Ya kalau itu sudah selesai maka akan kita lanjutkan dengan laporan Timsin kepada Timus, Timus kepada Panja. Setalah itu baru itu kita Raker. Insyaallah nanti malam dengan pemerintah untuk mendengarkan pandangan mini fraksi," tambah Syafii.
Baca Juga: Memahami Cara Negara Melawan Terorisme
Syafii menegaskan, jika rapat berjalan lancar dengan Menkumham maka Jumat (25/5/2018) akan segera dilakukan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU menjadi UU.
"Kalau itu berjalan dengan lancar, insyaallah, besok pagi kita sudah bisa melaksanakan rapat Bamus untuk menetapkan paripurna. Dan bila itu sesuai dengan rencana kita, paripurna sudah bisa dilaksanakan besok setelah salat Jumat. Maka, kalau ini berjalan dengan baik maka insyaallah Jumat barokah kita bisa menghasilkan UU yang membawa berkah kepasa seluruh rakya Indonesia," tuturnya.