Tanpa Interupsi, RUU Anti-terorisme Disahkan DPR

| 25 May 2018 11:48
Tanpa Interupsi, RUU Anti-terorisme Disahkan DPR
Rapat Paripurna DPR (Jafrijal/era.id)
Jakarta, era.id - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU Anti-terorisme jadi UU Anti-terorisme. Pengesahan itu dilakukan pada rapat paripurna DPR lewat mekanisme musyawarah mufakat.

"Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-terorisme sebagai perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, disambut teriakan setuju oleh seluruh anggota dewan, Jumat (25/5/2018).

"Untuk selanjutnya, kami akan menanyakan ke seluruh fraksi. Apakah RUU atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disahkan jadi UU," lanjut Agus. 

"Setuju!" jawab anggota DPR peserta paripurna. 

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Anti-terorisme

Sebanyak 10 fraksi di DPR telah menyepakati untuk memilih opsi kedua di mana motif politik, motif ideologi dan gangguan keamanan dimasukkan dalam definisi terorisme.

"Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan," bunyi definisi terorisme yang disepakati 10 fraksi di DPR bersama pemerintah.

Dengan disepakatinya definisi terorisme dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maka TNI resmi bisa ikut tangani terorisme ya, karena dalam definisi terorisme ada frasa "gangguan keamanan" selain "motif ideologi dan motif politik" bunyi definisi terorisme yang disepakati 10 fraksi di DPR.

Baca Juga: Menkumham: Tidak Ada Lagi Perdebatan RUU Anti-terorisme

Rekomendasi