Ada 5 Bab Baru di UU Anti-terorisme

| 25 May 2018 15:52
Ada 5 Bab Baru di UU Anti-terorisme
Rapat Paripurna DPR (Jafrijal/era.id)
Jakarta, era.id - DPR mengesahkan RUU Anti-terorisme jadi UU Anti-terorisme. Pengesahan itu dilakukan pada rapat paripurna DPR lewat mekanisme musyawarah mufakat, Jumat (25/5/2018). Ada lima bab baru yang ditambahkan ke dalam UU Anti-terorisme ini.

"Adanya perubahan signifikan terhadap sistematika UU No 15 Tahun 2003, menambah Bab Pencegahan, Bab Soal Korban, Bab Kelembagaan, Bab Pengawasan dan Peran TNI," ujar Ketua Pansus RUU Anti-terorisme, M. Syafii, Jumat (25/5/2018).

Baca Juga : Tanpa Interupsi, RUU Anti-terorisme Disahkan DPR

Selain menambahkan bab baru, DPR dan pemerintah juga menghapus beberapa pasal. Salah satu pasal yang dihapus adalah sanksi pidana pencabutan status kewarganegaraan di pasal 12B dan sanksi penahanan 'Guantanamo' di pasal 43A.

"Menghapus Pasal Guantanamo yang menempatkan seseorang di tempat dan lokasi tertentu selama 6 bulan untuk pencegahan yang semula diatur pada pasal 43A, sekarang tidak ada," lanjut Syafii.

Tadi, sebanyak 10 fraksi di DPR telah menyepakati untuk memilih opsi kedua untuk definisi terorisme dalam undang-undang terorisme. Opsi itu menerangkan, motif politik, motif ideologi dan gangguan keamanan dimasukkan dalam definisi terorisme.

"Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan," bunyi definisi terorisme yang disepakati 10 fraksi di DPR bersama pemerintah.

Dengan disepakatinya definisi terorisme dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maka TNI resmi bisa ikut tangani terorisme ya, karena dalam definisi terorisme ada frasa 'gangguan keamanan' selain 'motif ideologi dan motif politik' bunyi definisi terorisme yang disepakati 10 fraksi di DPR.

Rekomendasi