"Uang pengganti SN belum lunas pada saat ini. Namun, yang bersangkutan telah menyatakan kesanggupannya membayar dengan cara mencicil," kata Febri kepada awak media, Kamis (24/5/2018).
Terkait permintaan tersebut, kata Febri, saat ini KPK tengah membahas bagaimana teknis pembayaran uang pengganti tersebut. Namun yang terpenting bagi KPK adalah pengembalian aset melalui pidana tambahan uang pengganti dapat diselesaikan.
"Kami sedang bahas hal ini, teknisnya bagaimana. Tapi pada prinsipnya, upaya asset recovery melalui uang pengganti akan dilakukan semaksimal mungkin," ungkap Febri.
Baca Juga : Novanto Dikonfrontasi dengan Fredrich Yunadi
(Infografis/era.id)
Baca Juga : Novanto Seret Golkar Jatuh
Sebagai informasi, Setya Novanto yang sudah berstatus sebagai terpidana tengah menjalani masa tahanannya di Lapas Sukamiskin. Saat itu, hakim memvonis dirinya dengan hukuman 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta dan subsider tiga bulan penjara. Sebagai hukuman tambahan, mantan Ketua DPR RI itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp5 miliar.
Baca Juga : KPK Bakal Panggil Nama yang Disebut Irvanto
Setelah bebas, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga tak bisa langsung berkecimpung di dunia politik yang telah membesarkan namanya. Ia harus menunggu selama lima tahun untuk kembali ke dunia politik sebab hakim juga mencabut hak politiknya sebagai hukuman tambahan.
(Infografis/era.id)