"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Buton Selatan terkait proyek-proyek pekerjaan di Kabupaten Buton Selatan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
Selain menetapkan Feisal sebagai tersangka penerima suap, KPK juga menetapkan pihak swasta yang merupakan kontraktor, Tony Kongres sebagai pihak pemberi suap.
Feisal diduga menerima uang suap senilai Rp409 juta dari pihak swasta atau kontraktor terkait proyek di Pemkab Buton Selatan. "Sebagian sumber dana diduga berasal dari kontraktor di Pemkab Buton Selatan,” ungkap Basaria.
Baca Juga : Suap Bupati Buton Selatan, KPK Sita Rp400 juta
Selaku penerima suap, Feisal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Tonny selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.