Artidjo: Tangani Perkara Soeharto, yang Lain Jadi Kecil
Artidjo: Tangani Perkara Soeharto, yang Lain Jadi Kecil

Artidjo: Tangani Perkara Soeharto, yang Lain Jadi Kecil

By Aditya Fajar | 25 May 2018 14:30
Jakarta, era.id - Selama belasan tahun Artidjo Alkostar mengabdikan diri sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA). Entah berapa banyak perkara yang pernah ditanganinya, dan kasus Presiden Soeharto pun menjadi satu kasus yang paling diingat.

"Waktu awal saya jadi Hakim Agung tahun 2000-an, saya pernah tangani perkara Presiden Soeharto. Waktu itu presiden sakit lalu ketua majelisnya, Pak Syafiuddin Kartasasmita, yang ditembak, saya menjadi salah satu anggotanya," kata Artidjo, kepada wartawan, di ruang Media Center Mahkamah Agung (MA) Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).

Dia menceritakan, keputusan yang diambil majelis adalah Soeharto harus tetap diadili meskipun sedang sakit. Hal itu pula yang menjadi argumentasi yuridisnya. "Jadi ada alasan argumentasi yuridisnya," imbuhnya.

Baca Juga: Terima Kasih Artidjo Alkostar

Menurut Artidjo, ia mendapat respon baik dari masyarakat terkait kelanjutan berkas perkara Soeharto. Terlebih setelah itu, Artidjo kembali menangani perkara lain dan bukan menjadi masalah besar baginya yang pernah mengadili Soeharto.

"Saya kira banyak (kasus) lainnya karena saya anggota juga tentang pembubaran Golkar dulu juga yang lain-lain. Presiden masalah saja saya adili, apalagi presiden partai. Enggak ada masalah bagi saya, tidak ada kendala apa pun. Jadi selama saya tangani perkara Soeharto, perkara lain kecil saja buat saya," ungkapnya.

Baca Juga: Kata KPK Soal Keteladanan Artidjo Alkostar

Kini Artidjo telah pensiun, tumpukan perkara yang ditanganinya di Mahkamah Agung kian berkurang. Di mana sehari-harinya Artidjo harus membaca banyak berkas perkara, hingga pulang larut malam. 

"Terakhir laporannya sisa, kalau dulu masih 10.000 lebih, kalau sekarang 1.000-an, tidak sampai 2.000. Ini hakim kita kerahkan untuk selesaikan itu agar pencari keadilan tidak terlalu lama nunggu," tuturnya.

"Jadi kadang Hakim Agung pulang bawa koper itu isinya berkas. Kalau saya pulang bisa larut malam lagi, karena ada tahanan yang seharusnya cepat diputus. Saya kira suatu pengorbanan daripada hakim pidana yang dapat menuntaskan semaksimal mungkin, jadi energinya itu untuk dikhidmatkan untuk keadilan," papar Artidjo.

Rekomendasi
Tutup