Buruh: Kami Mau Anies-Sandi Konsisten Soal UMP DKI 2018

| 31 Oct 2017 14:48
Buruh: Kami Mau Anies-Sandi Konsisten Soal UMP DKI 2018
Ratusan buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota (ZAKIYAH/era.di)
Jakarta, era.id - Ratusan buruh dari berbagai elemen berunjuk rasa di depan Kantor Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017). Massa menuntut Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno konsisten dengan kontrak politik yang telah ditandatangani.

Aksi unjuk rasa tersebut menagih janji Anies-Sandi yang tidak akan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dalam menetapkan Upah Minimim Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018.

“Kami di sini mendoakan kepada gubernur, apalagi pada saat pemilihan kemarin, mereka menandatangani kontrak politik untuk menyejahterakan (warga) DKI dengan UMP kenaikannya di atas PP 78," ujar Muhammad Toha, kordinator lapangan unjuk rasa tersebut.

Massa dari buruh yang diwakilkan oleh Dewan Pengupahan mengajukan nominal UMP DKI sebesar Rp3,9 juta. Sementara, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih menginginkan nominal sesuai PP No. 78/2015.

"Hari ini kita enggak nuntut apa-apa. Hari ini kita bersilaturahmi kepada gubernur. Kita medoakan agar dia konsisten dengan semangat awalnya memajukan kota Jakarta, mensejahterakan warganya, dan apa yang dia janjikan bahwa upahnya akan menjadi lebih baik. Kita doakan untuk itu semua," ujar Toha.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 yang dinilai telah menyiksa kaum buruh. Pasalnya, UMP DKI saat ini hanya sebesar Rp3,3 juta, jika penetapan UMP terus mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 kenaikannya diprediksi tidak akan sesuai dengan KHL (Kajian Hidup Layak) warga Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 menyebutkan, kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja atau buruh. Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja atau buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja atau buruh dan keluarganya secara wajar.

Para buruh menuntut penetapan UMP mengacu pada Pasal 88 ayat 4 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Tags :
Rekomendasi