Presidium dari salah satu kelompok buruh, Benyamin, menyatakan kekecewaannya terhadap Anies. Benyamin mengatakan Anies-Sandi tidak membalas dukungan dari kelompok buruh dengan membuat kebijakan upah sesuai keinginan buruh.
Benyamin mengungkapkan, sebelumnya Anies telah menyetujui kontrak politik kepada buruh untuk menaikkan UMP Jakarta.
"Kami mau hari ini UMP direvisi, harus di atas PP 78, kalau tidak kami akan menginap di sini," ujar Benyamin.
Para demonstran menganggap pemerintah DKI kurang peduli dengan kesejahteraan para buruh, sedangkan daerah lain seperti Karawang dan Bekasi justru memiliki UMP yang lebih besar dari Jakarta.
Adapun Dewan Pengupahan DKI yang terdiri dari SP/SB mengajukan UMP sebesar Rp3.917.398, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan UMP senilai Rp3.648.035 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015.
Kemudian Anies Baswedan menetapkan UMP sesuai yang diajukan Apindo.
Kecewa dengan keputusan Anies, sejumlah massa berdemo di depan Balai Kota Jakarta sejak pukul 11.00 WIB. Sebelum melakukan aksi, para demonstran sempat melakukan doa bersama dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.