e-KTP yang Tercecer di Bogor Bukan Barang Bukti KPK

| 28 May 2018 12:30
e-KTP yang Tercecer di Bogor Bukan Barang Bukti KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ribuan e-KTP yang tercecer di pertigaan Jalan Salabenda, Bogor, merupakan barang bukti atas kasus korupsi e-KTP yang kini tengah diusut. Bantahan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

“Terkait dengan informasi yang beredar di publik adanya pernyataan pihak Kemendagri bahwa sejumlah KTP yang jatuh di daerah Bogor adalah barang bukti KPK, kami tegaskan itu tidak benar,” kata Febri kepada awak media, Senin (28/5/2018).

Febri menerangkan, barang bukti yang dibutuhkan dalam kasus korupsi e-KTP sudah disita penyidik dan telah diajukan ke persidangan.

“Sejauh ini barang bukti yang dibutuhkan sudah disita dan sudah diajukan ke persidangan. Untuk kasus yang sudah di pengadilan dan dalam penguasaan penyidik jika dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

Sebelumnya, ribuan e-KTP ditemukan jatuh tercecer di pertigaan Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/5/2018). Oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), e-KTP tersebut diklaim telah rusak dan tidak bisa digunakan. e-KTP itu dibawa oleh truk dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menuju Gudang Kemendagri di Semplak, Bogor, Jawa Barat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku telah memerintahkan Kemendagri untuk segera memusnahkan e-KTP yang rusak itu. 

"Maksud saya saat cetak e-KTP lalu ada kesalahan apa tidak bisa langsung dimusnahkan, daripada disimpan dan dibawa ke gudang, kalau tercecer bagaimana? Seperti orang mengetik ada kesalahan ganti kertas dan yang salah dibuang, begitu maksud saya, bukan yang tercecer. Yang salah ketik salah kan tidak harus disimpan dibawa ke gudang di luar kota. Kalau bisa kan langsung dimusnahkan daripada tercecer dan dimanfaatkan orang lain," jelas Tjahjo.

Baca Juga: Mendagri Usut Peristiwa e-KTP yang Tercecer di Bogor 

Namun demikian, e-KTP tersebut, kata Tjahjo, harus tetap dicek dan diperiksa oleh polisi sebagai barang bukti.

"Yang ditemukan kan sedang diperiksa polisi dicek detil benar apa benar e-KTP salah cacat, setelah clear ya musnahkan daripada tercecer lagi," lanjutnya.

Rekomendasi