KPU Dinilai Arogan Paksakan Larangan Koruptor Nyaleg

| 28 May 2018 17:17
KPU Dinilai Arogan Paksakan Larangan Koruptor <i>Nyaleg</i>
Komisi Pemilihan Umum (Foto: era.id)
Jakarta, era.id - Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memaksa untuk menyerahkan draf Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan mantan napi korupsi nyaleg, ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Jika KPU bersikukuh menyerahkan draf PKPU di tengah adanya polemik, Firman menilai, KPU bertindak arogan.

"Jangan kemudian arogansi kekuasaan yang dipakai. Kalau ini kan arogansi kekuasaan yang dipakai. Tanpa melihat kaidah hukum lainya," kata Firman saat dihubungi, Senin (28/5/2018).

Baca Juga: KPU Segera Sosialisasi Larangan Koruptor Nyaleg 

Firman menjelaskan, pada prinsipnya, seluruh fraksi di Komisi II telah menyetujui aturan tentang larangan napi korupsi nyaleg. Hal ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pemerintah beberapa waktu lalu. Namun, kata Firman, instrumen aturan yang dibuat harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jangan dibikin peraturan yang sifatnya peraturan itu tidak sejalan dengan UU dan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) sendiri. Pelaksana UU harus tunduk dan patuh pada UU," jelasnya.

Dalam membuat PKPU, Firman mengatakan, sudah seharusnya KPU mengedepankan aturan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Secara moral KPU harus bertanggung jawab kepada pembuat UU. Karena di dalam ketentuan UU tidak mengatur (larangan eks napi koruptor)," tuturnya.

Baca Juga : Larangan Koruptor Nyaleg Ditolak DPR dan Pemerintah

Meski sebelumnya Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan pemerintah telah menggelar rapat konsultasi, namun, Firman menyadari, pihaknya tidak memiliki wewenang membatalkan PKPU lantaran hasil rapat konsultasi tidak mengikat. 

"Kita dalam rapat konsultasi itu kan tidak mengikat. Rapat konsultasi membuang-buang waktu saja," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan legislatif, KPU menambahkan pasal mengenai larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif. Sebelumnya, Pasal 8 huruf j rancangan PKPU hanya melarang calon legislatif dari kalangan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Pensiunnya Artidjo Bisa Picu Gelombang Kasasi-PK Koruptor 

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut bahwa draf PKPU terkait larangan mantan napi korupsi nyaleg telah selesai dan akan segera diserahkan ke Kemenkumham.

"Mungkin Senin (diserahkan ke Kemenkumham). Sudah, sudah siap semuanya," tandas Wahyu.

Rekomendasi