Menanti Vonis Maksimal untuk Bos First Travel
Menanti Vonis Maksimal untuk Bos First Travel

Menanti Vonis Maksimal untuk Bos First Travel

By akuntono | 30 May 2018 07:21
Jakarta, era.id - Bos-bos First Travel yang menjadi terdakwa kasus perjalanan umrah fiktif hampir sampai pada ujung cerita. Rabu (30/5/2018), persidangan ketiga bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki, masuk pada agenda pembacaan vonis.

Adapun Andika dan Anniesa dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Senin (7/5/2018). Andika dan Anniesa dikenakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan, Kepala Keuangan First Travel yang juga Adik Anniesa Hasibuan, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Untuk Kiki, dia dijerat Pasal 378 KUHP karena terbukti dan meyakinkan melakukan penipuan perjalanan umrah.

Tuntutan yang diberikan kepada masing-masing pelaku merupakan tuntutan maksimal. Namun untuk Kiki, tuntutan lebih ringan 2 tahun dibandingkan yang lainnya karena dianggap bukan otak utama kejahatan ini.

Sejumlah pihak menyambut gembira tuntutan maksimum yang diberikan jaksa penuntut umum, namun kuasa hukum korban First Travel, Luthfi Yazid menyesali denda yang diberikan pada terdakwa terlalu kecil dibanding uang jemaah yang disalahgunakan terdakwa.

"Itu terlalu rendah, kerugiannya kan hampir Rp1 triliun, harusnya ratusan miliar (dendanya)," ujar Luthfi.

Sedangkan, Andika justru melihat sanksi yang diberikan terlalu besar, karena bagi dia banyak fakta persidangan yang diabaikan JPU. Misalnya, soal permainan tarif visa oleh asosiasi travel umrah. Andika juga merasa disudutkan dan tidak diberi ruang membela diri.

Kuasa hukum terdakwa, Wawan Ardianto, menambahkan seharusnya terdakwa dikenakan pasal penipuan bukan pencucian uang.

"Secara pribadi banyak hal yang diabaikan JPU, salah satunya dalam fakta persidangan, penyebab utamanya itu kan tidak pernah terangkat," kata Andika.

Baca Juga: First Travel dan Fenomena Travel Umrah Bodong

Lalu bagimana dengan Anniesa dan Kiki, mereka berdua enggak mau melawan seperti Andika. Kedua adik-kakak itu, lebih meminta belas kasih majelis hakim dan agar hukuman diperingan. Alasannya, keduanya merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi kedua adiknya yang masih kecil, juga anak Anniesa.

Annisa dan Kiki adalah kakak beradik. Anniesa anak pertama dan Kiki anak kedua dari empat bersaudara. Anniesa juga memiliki dua anak yang berusia 10 bulan dan 9 tahun.

"Sejak ayah saya meninggal saya menafkahi mereka (adik-adik). Terutama buah hati saya Nadura Aira bayi kecil saya telah dipisahkan saya terlebih lagi bayi ini yang telah saya dambakan belasan tahun," kata Anniesa.

Nasi telah menjadi bubur, para terdakwa harap-harap cemas menunggu vonis siang ini. Gemerlap kemewahan para terdakwa bakal berganti dengan kehidupan di dalam penjara.

Untuk jemaah First Travel, kini semuanya masih berjuang kerugiannya diganti. Pasalnya, harta yang disita dari bos First Travel akan dikembalikan kepada jemaah oleh majelis hakim. Besarannya uang Rp8,8 miliar, serta harta bergerak dan tidak bergerak yang diperkirakan mencapai Rp40 miliar. Belum sebanding dengan total kerugian jemaah yang hampir Rp1 triliun.

"Keputusan Menteri Agama nomor 589 tahun 2017 mengatakan seluruh uang diganti tanpa dipotong apapun. Tentang pelaksanaannya seperti apa, itu teknis, kok Lapindo diberikan bantuan, BLBI ditalangi sama pemerintah, kok ini enggak mau ditalangi jumlahnya kecil tapi ini menyangkut martabat orang kecil," ucap Luthfi.

 

Rekomendasi
Tutup