Bos First Travel Divonis 15-20 Tahun Penjara
Bos First Travel Divonis 15-20 Tahun Penjara

Bos First Travel Divonis 15-20 Tahun Penjara

By Ahmad Sahroji | 30 May 2018 12:46

Depok, era.id - Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis kepada tiga bos perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan 

Andika divonis bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Anniesa divonis 18 tahun penjara. Pengadilan juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebanyak Rp10 miliar. Jika tidak mampu membayar maka hukuman keduanya akan ditambah 8 bulan.

Adik Anniesa Hasibuan, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki divonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Jika tidak mampu membayar hukuman ditambah 8 bulan.

Vonis ketiganya hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Senin (7/5) lalu. Keduanya dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Andika dan Anniesa dikenakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga : Setelah Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara

Vonis untuk bos First Travel. (Mia/era.id)

Baca Juga : Kebobrokan First Travel Dibongkar Saksi Meringankan

Sedangkan, Kepala Keuangan First Travel yang juga Adik Anniesa Hasibuan, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Untuk Kiki, dia dijerat Pasal 378 KUHP karena terbukti dan meyakinkan melakukan penipuan perjalanan umrah.

Baca Juga : Jemaah First Travel Minta Ganti Rugi 

Tuntutan yang diberikan kepada masing-masing pelaku merupakan tuntutan maksimal. Namun untuk Kiki, tuntutan lebih ringan 2 tahun dibandingkan yang lainnya karena dianggap bukan otak utama kejahatan ini.

Biro perjalanan umrah First Travel menawarkan paket promosi umrah dengan biaya Rp 14,3 juta per orang. Harga ini jauh lebih murah di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Kemenag) yakni sekitar Rp21 juta. 

Sedangkan total kerugian diperkirakan mencapai Rp905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan. 

(Infografis/era.id)

Rekomendasi
Tutup