Istri Novanto Bantah Diklarifikasi soal TPPU
Istri Novanto Bantah Diklarifikasi soal TPPU

Istri Novanto Bantah Diklarifikasi soal TPPU

By Ahmad Sahroji | 31 May 2018 13:56
Jakarta, era.id - Istri dari terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor membantah dirinya diklarifikasi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh penyidik KPK.

"Enggak (diperiksa terkait TPPU). Tanya penyidik saja (terkait pemeriksaan)," kata Deisti kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).

Deisti terus menebar senyum kepada awak media dan hanya diam saat ditanya soal pengembangan kasus untuk tersangka lain.

Dalam kesempatan itu, Deisti juga menyebut keadaan suaminya baik-baik saja di Lapas Sukamiskin, Bandung. Saat ini Setya Novanto tengah menjalani masa tahanannya di lapas tersebut selama 15 tahun. "Bapak baik, alhamdulillah," ungkap Deisti.

Baca Juga : Novanto Divonis 15 Tahun, Deisti Tertegun

(Infografis/era.id)

Sebelumnya, KPK menyebut bahwa pemeriksaan Deisti bukan untuk penyidikan terhadap tersangka yang kini tengah diproses oleh lembaga antirasuah. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Deisti dimintai keterangannya untuk pengembangan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut.

Baca Juga : Dirjen Dukcapil Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP

"Dibutuhkan keterangannya untuk pengembangan perkara e-KTP. Seperti yang kami sampaikan KPK akan terus mencari pelaku lain yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini," kata Febri.

Saat ini KPK sudah memproses tiga tersangka dalam kasus ini yaitu keponakan Setya Novanto yaitu Irvanto Hendra Pambudi, Made Oka Masagung, dan Markus Nari. Untuk Markus Nari, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan.

Sementara yang masih dalam tahap persidangan adalah Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan mantan Dirut PT Quadra Solution dan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang telah mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

Baca Juga : KPK: Tipikor Masuk RKUHP, Pemberantasan Korupsi Mundur

Selain itu, sudah ada tiga orang yang kini juga tengah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, yaitu dua pejabat Dirjen Dukcapil Irman dan Sugiharto yang dijatuhi pidana 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung serta mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga menjalani masa tahanannya selama 15 tahun.

Rekomendasi
Tutup