Laporan Keuangan Pemerintah 2017 Sabet Predikat WTP
Laporan Keuangan Pemerintah 2017 Sabet Predikat WTP

Laporan Keuangan Pemerintah 2017 Sabet Predikat WTP

By Ahmad Sahroji | 31 May 2018 14:52
Jakarta, era.id - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2017 di rapat Paripurna di Gedung DPR, Kamis (31/5/2018).

Dalam sambutannya, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyebut, opini WTP diberikan kepada LKPP tahun 2017 berdasarkan hasil pemerikaan 87 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun 2017.

"Atas ke-87 laporan keuangan, BPK memberikan opini WTP terhadap 79 LKKL dan 1 LKBUN 91 persen. BPK juga memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian pada 6 LKKL dan opini tidak memberikan pendapat pada 2 LKKL. Opini WDP diberikan kepada Kementerian Pertahanan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kominisi Nasional HAM, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, LPP TVRI, dan LPP RRI," kata Moermahadi.

Sedangkan, kata Moermahadi, opini tidak menyatakan pendapat (TMP) diberikan kepada Kementerian Kelauatan dan Perikanan, serta Badan Keamanan Laut (Bakamla). 

Baca Juga : DPR: RKUHP Selesai Agustus

"Alasan pemberian opini TMP kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan di antaranya pembatasan lingkup pada belanja modal dan belanja barang. Pada Bakamla antara lain karena aset tetap konstruksi dalam proses (KDP) tidak dapat diyakinin keberadaannya, serta pembatasan lingkup pemeriksaan," tuturnya.

"BPK memiliki keyakinan yang memadai untuk menyatakan opini kewajaran atas laporan keuangan KKP dan Bakamla," sambungnya.

Moermahadi menilai, permasalahan dari 8 LKKL yang belum memperoleh opini WTP tersebut secara keseluruhan tidak berdampak material pada kesesuaian LKPP tahun 2017 terhadap standar akuntansi pemerintahan. 

"Permaslahaan pada 8 LKKL tersebut meliputi permasalahan pemerimaan negara bukan pajak (PNBP), belanja barang, belaja modal, piutang bukan pajak, persediaan, aset tetap, aset lainnya, dan utang kepada pihak ketiga," tuturnya.

Baca Juga : Ketua DPR Ajak Masyarakat Soroti Kinerja BPIP

Dalam pemeriksaan atas LKPP tahun 2017 ini, kata Moermahadi, BPK juga menyampaikan temuan-temuan pemerikaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Antara lain sistem informasi penyusunan LKPP tahun 2017 belum dapat menyelesaikan selisih transaksi antar entitas dan transaksi timbal balik.

Baca Juga : KPK: Tipikor Masuk RKUHP, Pemberantasan Korupsi Mundur

Serta sistem pengendalian piutang perpajakan masih memiliki kelemahan, utang atau piutang atas ketebihan atau kekurangan pendapatan badan usaha dari selisih Harga Jual Eceran (HJE). "Formula dan HJE penetapan pemerintah atas penyaluran minyak solar dan premium belum dilaporkan dan diselesaikan," katanya.

"Temuan lainnya adalah terkait dengan dana cadangan program Jaminan Kesehatan Nasional tahun 2017 belum mampu menyelesaikan permasalahan defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan, penatausahaan dan pencatatan PNBP, belanja, piutang PNBP, persediaan, aset tetap," tuturnya. 

Rekomendasi
Tutup