Fredrich Dituntut 12 Tahun Penjara

| 31 May 2018 17:37
Fredrich Dituntut 12 Tahun Penjara
Sidang tuntutan Fredrich Yunadi (Agatha/era.id)
Jakarta, era.id - Pengacara Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun pidana penjara dan denda Rp600 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Dalam tuntutannya Jaksa meyakini Fredrich terbukti merintangai penyidikan KPK atas mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

"Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah merintangi penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999," ucap Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

Menurut Jaksa KPK Kresna, setidaknya ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan memberatkan. Termasuk merekayasa keberadaan Setya Novanto saat penyidik KPK ingin melakukan penangkapan.

"Perbuatan terdakwa (Fredrich Yunadi) adanya unsur mencegah dan merintangi penyidikan sah menurut hukum," ujar Jaksa KPK. 

Baca Juga: Fredrich Bantah Disebut Curi Rekam Medis Novanto

Terlebih perbuatan Fredrich, sebagai advokat dinilai telah mencederai norma hukum untuk menempuh segala cara dalam membela kliennya. Dengan menghalangi penyidik KPK.

"Terdakwa yang mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali melakukan tindakan yang tidak pantas, atau kasar bahkan terkesan menghina pihak lain, sehingga telah merendahkan kewibawaan martabat dan kehormatan lembaga peradilan," jelas Jaksa.

Sebelum Jaksa KPK membacakan berkas tuntutan. Fredrich sempat meminta jaksa agar membacakan seluruh berkas tuntutannya setebal 573 halaman. Ia merasa khawatir ada hal-hal yang dimanipulasi oleh JPU KPK dalam isi berkas tuntutannya.

"Jadi tidak ada alasan di kemudian hari kalau ada manipulasi. Keterangan saksi wajib dibacakan, itu saya gak bisa tawar menawar. Ini hak kami sebagai terdakwa. Saya sudah berpengalaman sekali, bahwa sering dimanipulasi begitu," ujar Fredrich bersikukuh.

Baca Juga: Fredrich Kesal Saksi Meringankannya Tak Dihadirkan Jaksa

Menurut Fredrich, 5 jaksa KPK pasti bisa membacakan semua halaman tersebut. Nantinya saat pleidoi, Fredrich mengaku akan membaca 1.000 halaman.

"JPU orang banyak, pleidoi kami seribu halaman. Saya sudah nulis pleidoi 800 lembar dan penasihat hukum saya akan membaca semua. Tidak ada alasan, mereka untuk tidak bisa baca tuntutan," imbuh dia," sambung Fredrich.

Kendati demikian, majelis hakim memutuskan Jaksa KPK untuk tetap membacakan poin penting dalam berkas tuntutan itu. Dengan pertimbangan seluruh berkas tuntutan ini bisa dibaca Fredrich dan tim kuasa hukum nantinya.

Rekomendasi