Rencana tersebut akan dilaksanakan pekan depan, dalam upaya pemerintah agar harga beras dapat lebih terjangkau oleh masyarakat.
"Penurunan HET beras dipastikan akan menguntungkan konsumen dengan tidak merugikan petani dan pedagang," kata Enggatiasto dalam keterangan tertulis dilansir Antara, Jumat (1/6/2018).
Enggartiasto menambahkan, pembelian gabah dan beras petani oleh Perum Bulog tetap akan dilakukan sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Sedangkan para pedagang juga masih akan tetap mendapatkan keuntungan dari hasil penjualannya, hanya mata rantai atau jalur distribusi yang dipersingkat.
Sebelumnya pemerintah menetapkan HET untuk komoditas beras kualitas medium dan premium, dalam upaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mengendalikan tingkat inflasi. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 September 2017.
Penetapan HET beras kualitas medium tersebut, untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp9.450 per kilogram, dan Rp12.800 untuk jenis premium.
Wilayah Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp9.950 dan premium 13.300 per kilogram.