ERA.id - Pegiat media sosial Denny Siregar berkomentar terkait dengan pengambil alihan sertifikasi halal oleh Kementerian Agama dari Majelis Ulama Indonesia.
Melalui akun Twitternya, Denny berharap dengan kebijakan tersebut tak ada lagi label halal aneh seperti di kulkas dan makanan kucing.
"Semoga sesudah @Kemenag_RI mengambil alih sertifikasi halal dari @MUIPusat, ga ada lagi label halal yang aneh2 seperti di cat, kulkas dan makanan kucing. Jangan permalukan agama Islam dgn model seperti itu.," jelas Denny Siregar pada Minggu (13/03/2022).
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui akun Facebooknya pada Sabtu (12/03/2022) mengatakan di masa mendatang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tak berlaku lagi.
"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," jelas Gus Yaqut sapaan akrab Menteri Agama.
Adapun filosofi dari logo baru tersebut, Kepala BPJH Aqil Irham mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham mengilustrasikan.