Jakarta, era.id - Sejumlah anggota DPR dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka dimintai keterangan terkait, keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang menyebut sederet anggota DPR ikut menerima aliran uang proyek e-KTP.
Mereka adalah Agun Gunandjar Sudarsa (anggota Komisi III DPR), Melchias Marcus Mekeng (mantan Ketua Banggar DPR), Mirwan Amir (mantan Wakil Ketua Banggar DPR), Arif Wibowo (mantan Ketua Komisi II DPR) dan Khatibul Umam Wiranu (mantan anggota Komisi II DPR). Mereka kompak mengaku tak mengenal maupun mengetahui aktifitas apa yang dilakukan keponakan Setya Novanto.
"Ya hanya seperti ini, hanya pembahasan APBN. Lantas kenal sama pak Irvanto, sama Made Oka. Semuanya saya enggak kenal. Hanya itu aja,” ungkap Mirwan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
Dirinya juga menyebut bahwa sempat ditanya terkait pembahasan anggaran e-KTP yang nilainya mencapai Rp5,9 triliun. Sebab, mantan politisi Partai Demokrat ini juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) di DPR RI.
“Ya saya kan di Badan Anggaran membahas postur APBN. Jadi kita tidak pernah membahas tentang e-KTP. Itu dibahas di Komisi II,” jelasnya.
(Agun Gunandjar Sudarsa (anggota Komisi III DPR))
Sementara, Agun yang keluar setelah Mirwan memilih untuk tidak banyak berbicara. Ia memilih untuk berbicara dihadapan hakim terkait substansi pemeriksaan dirinya, termasuk apa yang disebutkan keponakan Novanto bahwa ia menerima uang sebesar 1,5 juta dolar AS dari proyek e-KTP.
“Ya dengarkan saja nanti keterangan saya di bawah sumpah di meja pengadilan. Sejak dari awal saya menyatakan saya menghargai proses penegak hukum, patuh mekanisme penegak hukum. Saya nggak bisa beri keterangan, saya ikut saja nanti pada akhirnya akan masuk di persidangan," jelas Agun.
Selain Agun, mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Marcus Mekeng yang juga selesai diperiksa terkait Irvanto dan Made Oka Masagung. Diakui Mekeng, penyidik KPK hanya menanyainya tentang tugasnya sebagai Ketua Banggar DPR.
"Enggak ada, enggak ada ini, enggak ada yang baru. Cuma tugas dan tanggung jawab saya sebagai Ketua Badan Anggaran, Komisi II apa saja,” ungkapnya.
Soal Irvanto dan tersangka lainnya yaitu Made Oka Masaung, Mekeng mengaku tak mengenalnya. Terlebih, Mekeng meyakini urusan Komisi II dan Banggar DPR saat proyek e-KTP berjalan tidak ada masalah.
Sebagai informasi, sudah cukup banyak anggota DPR yang dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Sebut saja Chairuman Harahap, Melchias Marcus Mekeng, Ade Komarudin —sebelum sakit—, Djamal Azis serta Markus Nari yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini namun belum diproses hukum dan beberapa nama lainnya.
Dalam kasus ini korupsi e-KTP, mantan Ketua DPR Setya Novanto telah dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun karena disebut telah memperkaya diri sendiri. Ia menerima aliran uang sebesar 7,3 juta dolar AS dari proyek bernilai Rp5,9 triliun ini melalui koleganya, Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakannya.