Penyelenggara Negara Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

| 05 Jun 2018 07:29
Penyelenggara Negara Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
Ketua KPK Agus Rahardjo (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penyelenggara negara menggunakan fasilitas kedinasan, seperti mobil, untuk kegiatan pribadi yaitu mudik. Sebab, penggunaan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.

"Kepada pimpinan instansi agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai untuk kegiatan mudik, mengingat fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan dan merupakan bentuk kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik, pegawai negeri, dan penyelenggara negara," kata Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).

Tak hanya melarang penggunaan mobil dinas untuk sarana transportasi pribadi menuju ke kampung halaman, lembaga antirasuah ini juga mengingatkan para penyelenggara negara menolak pemberian gratifikasi berupa uang, parsel, atau fasilitas lainnya dari rekanan, pengusaha, maupun masyarakat.

Imbauan ini dikeluarkan menjelang di Hari Raya Idul Fitri, karena umumnya, masyarakat akan berkumpul bersama keluarga serta kerabat akan saling memberi serta menerima bingkisan sebagai bentuk hubungan sosial dan kedekatan. Termasuk para penyelenggara negara tadi.

Lantas bagaimana kalau isi parcel yang diberikan adalah makanan? Agus Rahardjo memaparkan untuk penerimaan makanan yang mudah kadarluasa dalam waktu singkat penerimaan itu bisa disalurkan kepada pihak yang lebih membutuhkan.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kadarluasa dalam waktu singkat, dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak lain yang lebih membutuhkan dengan melaporkan kepada masing-masing instansi disertai dengn taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya, instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,"  kata dia.

Bila memang mendapatkan gratifikasi, Agus mengingatkan, para penyelenggara negara punya waktu 30 hari kerja untuk melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK. Sebab, bila penerimaan itu tak dilaporkan, ada ancaman pidana yang bisa menjerat para penyelenggara negara.

Tags : lebaran kpk mudik
Rekomendasi