Soal Calon Hakim Agung, KY Rapat dengan DPR
Soal Calon Hakim Agung, KY Rapat dengan DPR

Soal Calon Hakim Agung, KY Rapat dengan DPR

By bagus santosa | 05 Jun 2018 13:11
Jakarta, era.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Selasa (5/6) menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan Komisi Yudisial (KY). Rapat konsultasi ini dilakukan dalam rangka penyampaian usulan dua nama calon hakim agung (CHA) Periode II Tahun 2017-2018.

Dua nama CHA yang diajukan KY adalah Abdul Manaf yang sebelumnya menjabat Dirjen Badan Peradilan Agama, dan Pri Pambudi Teguh yang sebelumnya merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, rapat ini bertujuan untuk mengakomodir permintaan KY untuk melakukan fit and proper test dua nama CHA yang diusulkan karena kekosongan jabatan. Namun, katanya, terlebih dahulu DPR akan mendengarkan pendapat KY dalam mengatasi masalah ini.

"Ya nanti kita akan dengarkan dulu apa yang akan disampaikan oleh KY. Kemudian memang ada beberapa hakim yang kosong ketika itupun apa yang diminta misalnya dua kali lipat dari apa yang dibutuhkan, ketika diseleksi juga tidak banyak yang diajukan ke DPR untuk dilakukan fit and proper test. Tentu kita akan menunggu dulu apa yang disampaikan KY mengatasi masalah ini," katanya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Salah satu jabatan ini kosong karena ditinggal hakim Artidjo Alkostar yang telah pensiun. Fadli mengatakan, DPR lewat Komisi III akan bersikap setelah mendengarkan alasan pengajuan ini dari KY.

"Ya karena itu (jabatan kosong hakim Artidjo) kita mau mendengar dulu. Nanti kan ada pimpian Komisi III selain KY nanti akan mendengarkan nanti apa yang ingin disampaikan KY," katanya.

Rapat konsultasi ini dipimpin oleh Fadli Zon, dan berlangsung tertutup untuk awak media. Tampak hadir Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari dan Wakil Ketua KY Sukma Violetta.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) melakukan seleksi untuk mengisi kekosongan delapan jabatan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu yang lalu. Delapan jabatan itu terdiri dari; satu orang di kamar Agama, tiga orang di kamar Perdata, satu orang di kamar Pidana, dua orang di kamar Militer dan satu orang kamar Tata Usaha Negara yang memiliki keahlian hukum perpajakan.

Rekomendasi
Tutup