"Nanti kita tunggu saja apa yang bersangkutan hadir atau tidak. Mudah-mudaham hadir. Jadi kita bisa memeriksa. Kalau tidak hadir, penyidik akan mengagendakan panggilan kedua. Kita tunggu sampai besok," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Rabu (29/11/2017).
Pentolan Dewa 19 yang seharusnya diperiksa besok (30/11/2017) pukul 13.00, dimajukan menjadi pukul 10.00 WIB.
"Jadi untuk pemeriksaan saudara Dhani sebagai tersangka akan dilakukan oleh Polres Jaksel jam 10," tambahnya.
Kemarin (28/11/2017), Ahmad Dhani ditetapkan tersangka ujaran kebencian karena cuitannya di Twitter @ahmaddhaniprast, pada 6 Maret 2017 lalu. Kicauan Dhani dianggap menghasut dan mengungkapkan kebencian pada pendukung Basuki Tjahaja Purnama.
Sehari setelahnya, Dhani mengungkapkan permintaan maaf melalui akun yang sama. Namun pendiri BTP Network, Jack Lapian tetap melaporkan pendiri grup band Dewa 19 itu ke polisi, 9 Maret 2017. Dhani diduga melanggar UU ITE No.19/2016 pasal 28 ayat 2 junto pasal 45A ayat 2.